Ditemukan 1 data
NOVALITA
Terdakwa:
PUSPA AYU WINALNI NANSYI
5 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Puspa Ayu Winalni Nansyi dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Pekerjaan.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puspa Ayu Winalni Nansyi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Penuntut Umum:
NOVALITA
Terdakwa:
PUSPA AYU WINALNI NANSYI