Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3017/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
NOVALITA
Terdakwa:
PUSPA AYU WINALNI NANSYI
58
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Puspa Ayu Winalni Nansyi dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Pekerjaan.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puspa Ayu Winalni Nansyi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
    Penuntut Umum:
    NOVALITA
    Terdakwa:
    PUSPA AYU WINALNI NANSYI