Ditemukan 4 data
Terdakwa:
BAMBANG EKO WINARTOYO
22 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG EKO WINARTOYO yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- STNK Spm Supra 125 Nopol R-6840-VC atas nama Parsono;
Dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Eko Winartoyo;
4.
Terdakwa:
BAMBANG EKO WINARTOYO
14 — 13
- Menyatakan bahwa Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Winartoyo bin Kasno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Susanti binti Tono) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 490.000,00 ( empat ratus sembilan puluhribu rupiah);
33 — 10
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (ADIM SESENO bin WINARTOYO) terhadap Penggugat (RIZKI RAMADHANI binti SUJIANTO);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
8 — 1
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Winartoyo bin Djemangin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suratin binti Sirus) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar