Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MEYGI WINDHIANTO Als GUNDUL Als MEGI Bin KAMIDI Alm
33 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Meygi Windhianto als Gundul als Megi Bin Kamidi Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Terdakwa:
MEYGI WINDHIANTO Als GUNDUL Als MEGI Bin KAMIDI Alm