Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 117/Pid.B/2020/PN Mad
Tanggal 15 Desember 2020 —
Terdakwa:
MEYGI WINDHIANTO Als GUNDUL Als MEGI Bin KAMIDI Alm
338
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Meygi Windhianto als Gundul als Megi Bin Kamidi Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    4. Terdakwa:
      MEYGI WINDHIANTO Als GUNDUL Als MEGI Bin KAMIDI Alm