Ditemukan 2 data
4 — 0
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Windiyantoro bin Rusjali) terhadap Penggugat (Sepik barokah binti Tarsum);
3. Membebankan kepada Penggygat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)
20 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Cintya Vitarika binti Santosa untuk menikah dengan Bima Windiyantoro bin Giyono;
- Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo untuk melaksanakan pernikahan tersebut;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu