Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2023 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
1.MUHAMMAD KURDI
2.MUHAMMAD WINDUARTA
3.MATHORI
4.ERNAWATI
2411
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon:
    2. Menetapkan anak yang bernama :
    1. MUHAMMAD KURDI, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Pontianak, Tanggal 10 Maret 1974, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 192/DM/2000 yang diterbitkan oleh Penjabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 7 Juni 2022;
    2. MUHAMMAD WINDUARTA, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Pontianak, Tanggal 25 Juli 1976, sesuai dengan
    Pemohon:
    1.MUHAMMAD KURDI
    2.MUHAMMAD WINDUARTA
    3.MATHORI
    4.ERNAWATI
Register : 24-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA PONTIANAK Nomor 265/Pdt.P/2023/PA.Ptk
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
4438
  • Muhammad Winduarta bin Arsyad (Pemohon II) sebagai anak kandung laki-laki;

    3.4. Mathori bin Arsyad (Pemohon III) sebagai anak kandung laki-laki;

    3.5. Ernawati binti Arsyad (Pemohon IV) sebagai anak kandung perempuan;

    3.6. Suci Amalia Sofianingsih binti Arsyad sebagai anak kandung perempuan;

    4. Menetapkan almarhumah Suci Amalia Sofianingsih binti Arsyad yang meninggal di Pontianak pada tanggal 4 September 2017 sebagai Pewaris;

    5.

    Muhammad Winduarta bin Arsyad (Pemohon II) sebagai anak kandung laki-laki;

    7.4. Mathori bin Arsyad (Pemohon III) sebagai anak kandung laki-laki;

    7.5. Ernawati binti Arsyad (Pemohon IV) sebagai anak kandung perempuan;

    8. Menetapkan Para Pemohon sebagai penjual yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam memenuhi administrasi jual beli atas Sertipikat Hak Milik Nomor 14.01.05.04.1.17143 atas nama Arsyad;

    9.

    Muhammad Winduarta bin Arsyad (Pemohon II) sebagai anak kandung laki-laki mendapat bagian sebesar 25.28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen) dari harta warisan almarhum Arsyad bin Abdurrachman;

    9.3. Mathori bin Arsyad (Pemohon III) sebagai anak kandung laki-laki mendapat bagian sebesar 25.28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen) dari harta warisan almarhum Arsyad bin Abdurrachman;

    9.4.