Ditemukan 1 data
WIJI KUNINTAN, S.H
Terdakwa:
ANDRIE WINDUSENO Bin SUBAKIR
8 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andrie Winduseno Bin Subakir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
Penuntut Umum:
WIJI KUNINTAN, S.H
Terdakwa:
ANDRIE WINDUSENO Bin SUBAKIR