Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 20-09-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal 27 Maret 2024 — Penuntut Umum:
WIJI KUNINTAN, S.H
Terdakwa:
ANDRIE WINDUSENO Bin SUBAKIR
89
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andrie Winduseno Bin Subakir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
    Penuntut Umum:
    WIJI KUNINTAN, S.H
    Terdakwa:
    ANDRIE WINDUSENO Bin SUBAKIR