Ditemukan 2 data
145 — 30
Cipedak, Hak Milik No.04819/Cipedak, Hak Milik No. 04820/Cipedak, Hak Milik No.04821/Cipedak, Hak Milik No. 04822/Cipedak, Hak Milik No.04823/Cipedak, Hak Milik No. 04824/Cipedak, Hak Milik No.04825/Cipedak, Hak Milik No. 04826/Cipedak dan Hak Milik No.04827/Cipedak.Bahwa Hak Milik No. 04815/Cipedak terakhir tercatat atas nama NonaSARI PUJI ASTUTI, Hak Milik No. 04816/Cipedak terakhir tercatat atasnama Nona SARI PUJI ASTUTI, Hak Milik No. 04821/Cipedak terakhirtercatat atas nama Nona ELVRI WAHYU WINDYASTUTY
ERICK MUTARAM, sebagaimana diuraikan dalam SuratUkur tanggal 19 Oktober 2015 No. 00712/Cipedak/2015, terletak diJalan Timbul Raya RT. 007 RW. 004, Kelurahan Cipedak, KecamatanJagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.Hak Milik No. 04821/Cipedak, seluas 151 M, terakhir tercatat atasnama Nona ELVRI WAHYU WINDYASTUTY, sebagaimana diuraikandalam Surat Ukur tanggal 19 Oktober 2015 No. 00713/Cipedak/2015,terletak di Jalan Timbul Raya RT. 007 RW. 004, Kelurahan Cipedak,Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi
63 — 25
Hakim);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Rumah Jenderal Fauzan (obyek 5);
- Sebidang tanah seluas + 151 m2 (kurang lebih seratus lima puluh satu meter persegi) yang berdiri diatasnya Bangunan Ruko 2 Lantai dan 3 Unit, yang terletak dan biasa dikenal dengan Jalan Timbul Raya No. 3 A, 3 B dan 3 C Rt.007, Rw.004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.08421/Cipedak, tercatat atas nama ELVRI WAHYU WINDYASTUTY
ELVRI WAHYU WINDYASTUTY (selaku Penjual) dengan Tuan ACHMAD AL FARIS (selaku Pembeli/Tergugat) yang dibuat dihadapan Mansur Ishak, S.H., selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan, dengan pembayaran jual beli secara lunas.
- Sebidang tanah seluas + 151 m2 (kurang lebih seratus lima puluh satu meter persegi) yang berdiri diatasnya Bangunan Ruko 2 Lantai dan 3 Unit, yang terletak dan biasa dikenal dengan Jalan Timbul Raya No. 3 A, 3 B dan 3 C Rt.007, Rw.004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.08421/Cipedak, tercatat atas nama ELVRI WAHYU WINDYASTUTY