Ditemukan 2 data
HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa:
TUHU SUCI DYAH AYU CANDRA KIRANA BINTI TULAK WINENANG SAKTI
21 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tuhu Suci Dyah Ayu Candra Kirana Binti Tulak Winenang Sakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuhu
Suci Dyah Ayu Candra Kirana Binti Tulak Winenang Sakti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa:
TUHU SUCI DYAH AYU CANDRA KIRANA BINTI TULAK WINENANG SAKTI
20 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Fahry Eko Wibowo Bin Hary Wibisono) kepada Penggugat (Tya Ayu Wulandari Binti Winenang);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp465.000,00 ( empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).