Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TAPA RIDHO ARDILO PANGESTU anak dari YOHANES WINGHANDOYO
35 — 24
- Menyatakan Terdakwa TAPA RIDHO ARDILO PANGESTU anak dari YOHANES WINGHANDOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
TAPA RIDHO ARDILO PANGESTU anak dari YOHANES WINGHANDOYO