Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN METRO Nomor 27/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal 28 Maret 2024 —
Terdakwa:
TAPA RIDHO ARDILO PANGESTU anak dari YOHANES WINGHANDOYO
3524
    1. Menyatakan Terdakwa TAPA RIDHO ARDILO PANGESTU anak dari YOHANES WINGHANDOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    TAPA RIDHO ARDILO PANGESTU anak dari YOHANES WINGHANDOYO