Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa II : PERDI NURHIDAYAT Bin ASEP MAKMUN
Terbanding/Terdakwa III : RINALDI DINADA PUTRA Bin WINHARTO
42 — 17
Terbanding/Terdakwa II : PERDI NURHIDAYAT Bin ASEP MAKMUN
Terbanding/Terdakwa III : RINALDI DINADA PUTRA Bin WINHARTO
1.DERI FUAD RACHMAD, S.H
2.RASTIN MOKODOMPIT, SH
Terdakwa:
FANDI KAWENGIAN Alias DHUNS
36 — 0
penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek dengan motif/corak warna hitam dan putih yang terdapat bercak darah yang disita dari korban lelaki WINHARTO
WENDERSTEYT
- 1 (satu) buah jaket yang berwarna coklat yang terdapat bercak darah yang disita dari korban lelaki WINHARTO S.M. WENDERSTEYT;
Dikembalikan kepada saksi korbanWINHARTO S.M. WENDERSTEYT;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
2.PERDI NURHIDAYAT Bin ASEP MAKMUN
3.RINALDI DINADA PUTRA Bin WINHARTO
29 — 13
Bin Winharto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II
Terdakwa:
2.PERDI NURHIDAYAT Bin ASEP MAKMUN
3.RINALDI DINADA PUTRA Bin WINHARTO
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
NURMAN SUSANTO Alias NURMAN Bin PARIMAN Alm
116 — 19
selamatiga hari yakni akan selesai pada hari Kamis tanggal 29 September2016; Bahwa saksi mengetahui ada musyawarah perangkat desa di rumahsaksi, karena kantor desa belum ada sehingga rumah saksi dijadikankantor sementara, dan saksi mendengar semua isi pembicaraan dalammusyawarah tersebut; Bahwa yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah saksi Supriyantisebagai Kepala Desa, Kusmiran sebagai Sekdes, Ramtini sebagaiBendahara Desa, Arifin sebagai Kaur Pemerintahan, Sumitrio sebagaiKaur Pembangunan dan Winharto