Ditemukan 1 data
1.Winkardo
2.Desi Ratna Sari
24 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan Para Pemohon Winkardo dengan Desi Ratna Sari yang telah dilangsungkan di Lempajan, Dusun Tebanyak, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Hari Rabu, tanggal 19 Januari 2011 adalah sah ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Penetapan ini
Pemohon:
1.Winkardo
2.Desi Ratna SariWinkardo, berkedudukan di Lempajan, Dusun Tebanyak, RW. 006,Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Desa TegalManja, Tanjung, Kab. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sebagaiPEMOHON I;DAN2. Desi Ratna Sari, berkedudukan di Lempajan, Dusun Tebanyak, RW.006, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, DesaTegal Manja, Tanjung, Kab.
Menetapkan sah perkawinan Pemohon Winkardo dengan Desi RatnaSari yang telah dilangsungkan di Lempajan Dusun Tebanyak, Desa TegalHalaman 2 dari 10 Putusan Perdata Permohonan Nomor 443/Pdt.P/2020/PN MtrMaja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada hari Rabu tanggal19 Januari 2011;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkanPerkawinannya pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLombok Utara;4.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Winkardo, diberi tanda P2;3. Fotokopi KTP atas nama Desi Ratna Sari, diberi tanda P3;4.
Fotokopi Kartu Keluarga No. 5208012305110003 dengan atas namaKepala Keluarga yakni Winkardo, diberi tanda P4;Buktibukti tersebut diatas telah bermaterai cukup, dan telah dicocokkanternyata sesuai dengan aslinya;Halaman 3 dari 10 Putusan Perdata Permohonan Nomor 443/Pdt.P/2020/PN MtrMenimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti Surat, Para Pemohonjuga mengajukan saksisaksi yang dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:1.
Menyatakan bahwa perkawinan Para Pemohon Winkardo dengan DesiRatna Sari yang telah dilangsungkan di Lempajan, Dusun Tebanyak, DesaTegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Hari Rabu,tanggal 19 Januari 2011 adalah sah ;3.