Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-01-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN AMURANG Nomor 31/PDT.G/2012/PN.AMG
Tanggal 10 Januari 2013 — KETTY TOLOLIU, DKK VS VENTJE MAMESAH, DKK
5321
  • Menyatakan bahwa pengukuran ketiga bidang tanah secara keseluruhan luas 25.086 M2, yang dibeli dari Bapak Geral Kodongan, Ibu Rien Kawengian (alm) dan Bapak Wenny Mamesah, terletak di kepolisian Desa Raanan Baru Satu, Kecamatan Motoling di tempat bernama Tanah Negeri Winosiran adalah sah hak milik Penggugat, dengan batasbatas sebagai berikut : - Utara dengan tanah dari Keluarga OnibalaMamesah dan Keluarga SimbohKumaat ; - Selatan dengan tanah dari Keluarga PondongKawengian dan Keluarga OnibalaLangi
    Suami Penggugat dengan cara tukarmenukar sebidang tanah dan satu unit TV dan ditambah dengan uangRp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), tanah tersebut dengan batasbatassebagai berikut: Utara : Kkeluarga Onibala Mamesah dan Keluarga SimbohKumaat; Selatan : dahulu keluarga Wenny Mamesah; Timur : jalan kebun dan keluarga PaendongK awengian; Barat : dahulu keluarga Kawengian Mamesah dan keluargaLala Kawengian;tetapi belum diukur, baru ditunjuk oleh Bpk Geral Kodongan, dilokasi yangbernama tanah Negeri Winosiran
    karena saksi hanya disuruh mengukur; Bahwa Joojte Mamesah sempat mengolah tanah tersebut; Bahwa Ventje Mamesah mengantar kami mengukur; Bahwa saksi tidak ingat lagi tahun berapa tanah tersebut diukur;Bahwa waktu itu yang menjadi Sekdes adalah Novie Poluakan;Bahwa ada dibuat Berita Acara Pengukuran dan yang buat adalah Sekdes;Bahwa saksi tidak ikut menandatangani Berita Acara Pengukuran karenaada hubungan saudara; Bahwa Alfius Mamesah isterinya adalah Rin Kawengian; Bahwa tanah sengketa bernama Winosiran
    KARMIN ONIBALA +e one neeBahwa setahu saksi antara Penggugat dan Para Tergugat ada masalahtanah di kebun Winosiran;Bahwa ditanah tersebut ada tanaman cengkih, kelapa dan lainlain;Bahwa batasbatas tanah sebelah Selatan dengan Jalan Keima, sebelahutara dengan Jalan Tenga, sebelah Timur dengan Bapak Goan Laras dankeluarga Onibala Mamesah sebelah barat saksi tidak tahu; Bahwa diatas tanah sengketa ada telaga dibagian tengah milk dariMamesah Tololiu; +++ +.
    tidak tahu ada surat ukur atau tidak; Bahwa saksi tidak tahu kalau ada jual bel; Bahwa sawah pernah ditanam padi oleh Wenny dan tanah sengketa pernahditanami jagung tapi saksi tidak tahu jagung tersebut milik siapa; Bahwa cengkih yang tanam adalah Sofi, saksi sendiri yang lihat ibu Sofi menanam cengkih tersebut; Bahwa saksi tidak tahu masalah keluarga Mamesah Tololiu dengan para Tergugat;, TINELDA, KUIMUAAD peer aerate ecm Bahwa setahu saksi Penggugat dan Para Tergugat ada masalah tanahdikebun Winosiran
    Bahwa surat jual beli yang sekarang ini dipegang oleh keluarga MamesahTololu (Ketty Tololu) adalah surat jual beli yang cacat hukum ataupunsalah admimistrasi dan tidak teliti, dikarenakan pemilik yangsesungguhnya dari pada masingmasing bidang tanah yang terletakdilokasi perkebunan bernama Winosiran Kepolisian Desa Raanan BaruSatu Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan tidakmenandatangani surat jual beli tersebut secara langsung, melainkanditandatangani bukan oleh pemilik bidang tanah