Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Ngb
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
DWI FATMA
2212
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama orangtua Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 200/IST/2001 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, dari yang semula tertulis nama Pemohon DEWI PATMA menjadi DWI FATMA dan dari yang semula tertulis nama orangtua Pemohon SUMAYADI WINIRAN SOEPANDI
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan namaPemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 200/IST/2001tanggal 05 Pebruari 2001 yang semula tertulis DEWI PATMAdibetulkan menjadi DWI FATMA dan yang semula namaorangtua tertulis SUMAYADI WINIRAN SOEPANDI dibetulkanmenjadi SUMAYADI. WS, dan ibu tertulis KORNELIYATIdibetulkan menjadi KURNIATI; 3.
    PATMA dan nama orangtua Pemohontertulis SUMAYADI WINIRAN SOEPANDI dan KORNELIYATI:4. Bahwa nama Pemohon yang benar adalah DWI FATMAsedangkan nama orangtua Pemohon yang benar adalahSUMAYADI. WS dan KURNIATI; 5.
    Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 200/IST/2001 yang diterbitkan oleh Kantor CatatanSipil Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga dengan memperhatikanfakta yang terungkap di persidangan serta maksud dan tujuan Pemohonmemperbaiki kesalahan dalam penulisan nama Pemohon dan namaOrangtua Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta KelahiranPemohon dari yang semula nama Pemohon tertulis DEWI PATMAmenjadi DWI FATMA dan nama orangtua Pemohon dari yang semulatertulis SUMAYADI WINIRAN
    lain yang berkaitan dengan permohonan ini :MENETAPKAN:halaman 6 dari 7halamanPenetapan Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Ngb Mengabulkan Permohonan Pemohon;Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon dan nama orangtua Pemohon yang tercantum dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 200/IST/2001 yangditerbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten KotawaringinBarat, dari yang semula tertulis nama Pemohon DEWI PATMAmenjadi DWI FATMA dan dari yang semula tertulis namaOrangtua Pemohon SUMAYADI WINIRAN