Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Mrb
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon:
WINTATI
253
    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon Wintati bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak Pemohon bernama yaitu Rendi Septian Putra Jenis Kelamin Laki-Laki Lahir Di Muara Bungo 03 September 2006 dalam melakukan Perbuatan Hukum;
    3. Menghukum Pemohon membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    Pemohon:
    WINTATI
Register : 01-03-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 5/Pdt.P/2019/PN Mrb
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon:
NENENG ENAN NURAENI
264
  • , maka sesuai denganketentuan dalam Pasal 47 UndangUndang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinanyang menyatakan bahwa : Anak yang belum mencapai umur 18 tahun (delapanbelas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawahkekuasaan orang tuanya , maka tuntutan Pemohon untuk ditetapkan sebagai waliyang sah dari anak Pemohon tersebut, cukuplah beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan, makademi hukum dan keadilan, menetapkan Pemohon bernama Wintati
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1955/Pdt.G/2019/PA.JS
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13639
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Azhar Saad bin Saad telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 04 Juli 2009 dan Wintati alias Wintati Azhar binti Buyung Sinaro telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 13 Mei 2014;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Wintati alias Wintati Azhar binti Buyung Sinaro adalah
      1. Welly Hartin
    Menetapkan harta warisan dari Pewaris (almarhum Wintati alias Wintati Azhar binti Buyung Sinaro) adalah

    1. Sebidang tanah seluas 437 M2 yang di atas nya telah berdiri bangunan yang terletak di Jalan Mendawai I No. 8 RT. 006 RW. 007 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 647 / Kramat Pela, atas nama: Azhar Saad, dengan batasan-batasan sebagai berikut; Sebelah Utara : Kursus Bahasa German; Sebelah
    Timur : Rumah Bapak Andry; Sebelah Barat : Rumah Kost; Sebelah Selatan : Jalan Mendawai I;
  • Sebidang tanah seluas 489 M2 yang di atas nya telah berdiri bangunan yang terletak di Jalan RC Veteran No. 10 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 9704, atas nama: Wintati Azhar, dengan batasan-batasan sebagai berikut; Sebelah Utara : Gang Kenanga; Sebelah Timur : Jalan R.C.
    Veteran; Sebelah Barat : Rumah Kost; Sebelah Selatan : Toko Bangunan;
  • Sebidang tanah seluas 211 M2 yang di atas nya telah berdiri bangunan yang terletak di Jalan Gandaria I No. 340 RT. 005 RW. 009 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 701, atas nama: Wintati Azhar, dengan batasan-batasan sebagai berikut; Sebelah Utara : Percetakan Mudiono; Sebelah Timur : Jalan Gandaria I; Sebelah Barat : Rumah
    Warga; Sebelah Selatan : Gang Bakti;
  • Sebidang tanah seluas 200 M2 yang di atas nya telah berdiri bangunan yang terletak di Jalan Ciledug Raya No. 1 RT. 008 RW. 010 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No: 5548, atas nama: Wintati Azhar, dengan batasan-batasan sebagai berikut; Sebelah Utara : Jalan Ciledug Raya; Sebelah Timur : Jalan Lemigas; Sebelah Barat : LEMIGAS; Sebelah Selatan : Toko Grosir;