Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 226/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 12 Desember 2019 —
Terdakwa:
LALU WIRAJANJI
10034
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa LALU WIRAJANJI diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIANsebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    LALU WIRAJANJI
    Pekerjaan : PetaniTerdakwa Lalu Wirajanji ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 25September 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September2019 sampai dengan tanggal 4 November 20193. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18November 20194. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2019 sampai dengantanggal 11 Desember 20195.
    Menyatakan Terdakwa LALU WIRAJANJI terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum.Halaman 1 dari 15 Putusan Nomor 226/Pid.B/2019/PN Pya2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa LALU WIRAJANJIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    SALEH, alamat Cerorong, Desa Pemepek, KecamatanPringgarata, Kabupaten Lombok Tengah; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LALU WIRAJANJI saksi HERUMARYONO mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUHP;Subsidiair:Bahwa ia Terdakwa LALU WIRAJANJI, pada hari Selasa tanggal 3September 2019 sekitar pukul 17.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu diHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 226/Pid.B/2019/PN Pyabulan September
    SALEH, alamat Cerorong, Desa Pemepek, KecamatanPringgarata, Kabupaten Lombok Tengah;Halaman 4 dari 15 Putusan Nomor 226/Pid.B/2019/PN Pya Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LALU WIRAJANJI saksi HERUMARYONO mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke3 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa LALU WIRAJANJI diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIANsebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.