Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-09-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 82/PID/2010/PT.BTN
Tanggal 29 September 2010 — RADEN DIKI YUDISTIRA WIRAMJAYA als. DIKI bin DEDES SATRIANA
2812
  • RADEN DIKI YUDISTIRA WIRAMJAYA als. DIKI bin DEDES SATRIANA
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banten yang memeriksa danmengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkatbanding telah menjatuhkan putusan seperti dibawah ini dalamperkara TerdakwaNama Lengkap : RADEN DIKI YUDISTIRA WIRAMJAYA als.DIKIBinDEDES SATRIANA ; 222Tempat lahir : Bogor ;Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 31 Desember 1992 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal : Kp.Candu Rt.01/07 Ds.Curug KulonKec.Curug Kab.TangeraNY 3 rene
    PERKARA : PDM13/TGR/04/2010 yang berbunyi sebagai berikutDAKWAAN : Bahwa terdakwa, RADEN DIKI YUDISTIRA WIRAMJAYA alsDIKI bin DEDES SATRIANA, pada hari Jumat tanggal 19 Maret2010 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak tidaknya padasuatu) waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010, bertempatdi Pinggir Jalan Raya Curug tepatnya di Kp.Candu, DesaCurug Kulon, Kec.Curug, Kabupaten Tangerang, atau setidaktidaknya disuatu' tempat yang masih termasuk dalam Wilayahhukum Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa hak
    +e eee eee eee ee eee eee eeeIll.Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Mei 2010No.REG.PERKARA:PDM13/TGR/04/2010 yang berbunyi sebagaiberikut : 1.Menyatakan terdakwa RADEN DIKI YUDISTIRA WIRAMJAYAals DEDES SATRIANA terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan = tindak pidanaNarkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat(1) Undang Undang RINomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalamdakwaan. 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RADENDIKI YUDISTIRA WIRAMJAYA als DIKI bin DEDES
    DIKI bin DEDES SATRIANA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukummenguasai Narkotikagolongan 1 dalam bentuk tanaman ;2.Menjatuhkan putusan oleh karena itu kepada Anak Nakal /Terdakwa RADENDIKI YUDISTIRA WIRAMJAYA als.