Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 78/Pdt.P/2018/PA.Klt
Tanggal 6 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
91
  • Menetapkan Wali Nikah Pemohon bernama Wiranggono bin Karto Tiyoso adhol;

    3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten, Kabupaten Klaten sebagai wali hakim dari Rani Oktaviani binti Wiranggono ;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)

    SALINANPENETAPANNomor 0078/Pdt.P/2018/PA.KIt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara Penetapan Wali Adhol antara:Rani Oktaviani binti Wiranggono , umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaanTidak bekerja, tempat kediaman di Kalikotes Kulon RT.001RW. 006 Desa Kalikotes Kecamatan Kalikotes KabupatenKlaten, sebagai "Pemohon";Pengadilan Agama tersebut;Telah
    Bahwa ayah Pemohon yang bernama Wiranggono bin Karto Tiyoso adalahwali nikah terdekat bagi Pemohon yang saat ini dalam keadaan bebasberkehendak dan tidak dalam kungkungan pemaksaan dari pihak lain ;3.
    Bahwa Pemohon hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang lakilaki bernama Rudi Pamungkas bin Sukarmi, umur 24 tahun, agama Islam,pekerjaan Bengkel, status pernikahan jejaka, tempat kediaman di KalikotesKulon RT.002 RW. 006 Desa Kalikotes Kecamatan Kalikotes KabupatenKlaten, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, namun ditolak dengansurat Nomor: 202/Kua.11.10.09/PW.01/05/2015 tanggal24 Mei 2018, denganalasan Wiranggono bin Karto
    Menetapkan wali nikah Pemohon yang bernama Wiranggono bin KartoTiyoso sebagai wali Adhol;3. Memberi izin kepada Pemohon (Rani Oktaviani binti Wiranggono) untukmenikah dengan seorang lakilaki bernama Rudi Pamungkas bin Sukarmimemakai Wali Hakim ;4.
    Menetapkan Wali Nikah Pemohon bernama Wiranggono bin Karto Tiyosoadhol;3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikotes KabupatenKlaten, Kabupaten Klaten sebagai wali hakim dari Rani Oktaviani bintiWiranggono ;Halaman 10 dari 12 Penetapan Nomor 0090/Pdt.P/2018/PA.KIt4.
Register : 10-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 602/Pdt.G/2018/PA.Klt
Tanggal 14 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
10619
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Mabrur Klaten) dan Tergugat (Wiranggono) dalam perkara No. 0602/Pdt.G/2018/PA Klt. tanggal 10 April 2018, telah berakhir dengan kesepakatan perdamaian tertanggal 14 Mei 2018;
  • Menghukum pihak-pihak berperkara untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan sebagaimana diktum angka 2 (dua) amar putusan tersebut di atas ;
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah
    Nama : Wiranggono;Agama : Islam;Jabatan : Wiraswasta ;Jenis Kelamin > Lakilaki;Alamat : Kalikotes Kulon Rt 01/06 Kalikotes,Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten;Menurut Surat gugatan tersebut adalah "Tergugat";Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pihakpihak di dalamperkara Nomor 0602/Pdt.G/2017/PA.KIt. tanggal 10 April 2018,menerangkan bahwa bersedia untuk mengakhiri persengketaansebagaimana termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalanperdamaian ;Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah
    Raya Klaten Solo Km 04, Kerunbaru,Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten;Untuk selanjutnya disebut sebagai Bank atau Pihak Pertama.dan,2 Nama : Wiranggono;Agama > Islam;Pekerjaan : WiraswastaAlamat kantor : Kalikotes Kulon Rt 01/06 Kalikotes, KecamatanKalikotes, Kabupaten Klaten;Untuk selanjutnya disebut sebagai Bank atau Pihak Kedua.Pihak Pertama dan Pihak Kedua, atau selanjutnya disebut Para Pihak,menyatakan sebagai berikut : Bahwa Pihak Pertama telah mengajukan gugatan Wanprestasikepada Pihak Kedua
    Bank Pembiayaan RakyatSyariah Al Mabrur Klaten) dan Tergugat (Wiranggono) dalamperkara No. 0602/Pdt.G/2018/PA KIt. tanggal 10 April 2018, telahberakhir dengan kesepakatan perdamaian tertanggal 14 Mei 2018;3. Menghukum pihakpihak berperkara untuk mentaati danmelaksanakan seluruh isi Kesepakatan sebagaimana diktum angka2 (dua) amar putusan tersebut di atas ;4.