Ditemukan 30 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 875/Pid.B/2017/PN Lbp
Tanggal 8 Juni 2017 — 1. Nama lengkap : Wira Prana als Pran 2. Tempat lahir : Desa Tembung 3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/1 Mei 1982 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Mahoni Pasar II Tembung Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta (SPTI/ SPSI Desa Bandar Klippa)
141
  • als Pran, dan saksi dan rekan lainnya menemukan satu pisau belatilengkap dengan sarung warna hitam yang diletakkannya di pinggang sebelahkanannya.Bahwa rekan saksi Paiyan Siregar Langsung mengambil sebilah pisau belatitersebut dari pinggang sebelah kanan, lalu mengamankannya setelah saksidan rekan lainnya langsung membawanya ke Polsek Percut Sei Tuan.Bahwa saat diperjalanan saksi dan rekan lainnya bertanya kepada WiraPrana als Pran apa tujuaannya membawa, memiliki, dan menguasai senjatatajam tersebut
    , lalu Wira Prana als Pran menerangkan awalnya Wira Pranaals Pran habis makan tebu, kKemudian akan pergi kerja sebagai penjagabangunan dan Wira Prana als Pran mengaku pisau belati tersebutdibawanya kemana Wira Prana als Pran pergi untuk menjaga dirinyamenakala ada musuh yang melawannya dan selain dipergunakan WiraPrana als Pran untuk meminta uang kewarga yang sedang membangunrumah.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;2.
    menggunakanseragam SPSIVSPTI hal tersebut sesuai dengan informasi yang saksi danrekan lainnya terima dari kantor saksi dan rekan lainnya Polsek Pergut SeiTuan.Bahwa Saksi dan rekan lainnya menghampiri orang tersebut yang mana saatsaksi dan rekan lainnya menggunakan mobil patrol Unit Sabhara PolsekPergut Sei Tuan, setelah itu saksi dan rekan lainnya langsung berhentikanWira Prana als Pran yang mana saat itu Wira Prana als Pran berjalan kaki,saat itu juga saksi dan rekan lainnya langsung menggeledah badan WiraPrana
    als Pran, dan saksi dan rekan lainnya menemukan satu pisau belatilengkap dengan sarung warna hitam yang diletakkannya di pinggang sebelahkanannya.Bahwa Saksi Langsung mengambil sebilah pisau belati tersebut daripinggang sebelah kanan, lalu mengamankannya setelah saksi dan rekanlainnya langsung membawanya ke Polsek Percut Sei Tuan.Bahwa saat diperjalanan saksi dan rekan lainnya bertanya kepada WiraPrana als Pran apa tujuaannya membawa, memiliki, dan menguasai senjatatajam tersebut, lalu Wira Prana
    als Pran menerangkan awalnya Wira Pranaals Pran habis makan tebu, kemudian akan pergi kerja sebagai penjagabangunan dan Wira Prana als Pran mengaku pisau belati tersebutdibawanya kemana Wira Prana als Pran pergi untuk menjaga dirinyamenakala ada musuh yang melawannya dan selain dipergunakan WiraPrana als Pran untuk meminta uang kewarga yang sedang membangunrumah.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;3.David Sitanggang disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Register : 28-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA SURABAYA Nomor 4694/Pdt.G/2020/PA.Sby
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
161
  • Bahwa selama menikah antara Penggugat denganTergugat hidup rukun dan harmonis dan dikaruniai 1 (Satu) orang anak lakilaki yang masih dibawah umur bernama Putu Wiraprana Putra Bin WayanAditya Putra, Umur 5 tahun (Surabaya,16 September 2015);Bahwa anak tersebut saat ini tinggal bersama Penggugat dalam kedaansehat baik jasmani maupun rohani dan kebutuhan hidup dan pendidikannyaterpenuhi;4.
    Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hakhadhonah terhadap anak Penggugat dengan Tergugat yang masih belumcukup umur bernama: Putu Wiraprana Putra Bin Wayan Aditya Putra, umur 5 tahun (Surabaya,16September 2015) hingga anak tersebut cukup umur atau mampu mandiri;Him. 3 dari 6 Putusan Nomor 4694/Pdt.G/2020/PA.Sby.4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biayahadhonah kepada Penggugat senilai Rp. 1.500.000, (Satu juta rupiah)setiap bulan hingga anak tersebut cukup umur atau Mampu mandiri;5.
Register : 02-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mlg
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1115
  • Menetapkan sahnya pernikahan Pemohon I (I NYOMAN ARYA WIRAPRANA bin I MADE SUBRATA) dengan Pemohon II (ERIZA VIOLANANDA EKARENDYKA binti MARWI WIBOWO) yang dilangsungkan pada tanggal 27 Juli 2021, di wilayah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon I (I NYOMAN ARYA WIRAPRANA bin I MADE SUBRATA) dan Pemohon II (ERIZA VIOLANANDA EKARENDYKA binti MARWI WIBOWO) untuk mencatatkan pernikahannya ke KUA Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);