Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 3013/Pdt.G/2021/PA.Badg
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12251
    1. Mengabulkan permohonan Pemohonl;
    1. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Hilman Hidayat bin Drs Hidayat Wirasamita) untuk menikah lagi (poligami) dengan Calon Istri Kedua Pemohon yang bernama Jiean Ajyanpi Novalia binti Chepy Aprilyadi;
    1. Menetapkan Harta berupa :

    3.1. Sebuah rumah berikut tanahnya seluas 300 m2 yang terletak di Jl.

    Hidayat Wirasamita ) dengan Termohon (Nurina Muslimah binti Adik Udi)

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)

    Hidayat Wirasamita ) denganTermohon (TERMOHON)4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.945.000,(sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal25 Dzulhijjah Hijriyah oleh Drs. H. Effendi Ramli, M.H. sebagai Ketua Majelis,dan Drs. Anmad Sanusi, SH.,MH dan Drs.H.
Register : 12-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 460/Pdt.G/2017/PA.Pwk
Tanggal 30 Mei 2017 — Penggugat dengan Tergugat
110
  • Enjuh Wirasamita) terhadap Penggugat (Penggugat);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan xxx, Kabupaten xxx, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.361.000,00,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Register : 07-03-2005 — Putus : 09-08-2005 — Upload : 21-07-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 82/Pdt.G/2005/PN.DPS
Tanggal 9 Agustus 2005 — IDA BAGUS OKA SURYA PUTRA MELAWAN HENDRY P. WIRASASMITA
7528
  • Wirasamita saksi tidak tahu, dan Hendry P. Wirasasmita tidakpernah cerita pada saksi,dan saksi baru tahu tahun 2004 pada waktu saksi diperiksa di Penyidik ;Bahwa menurut saksi pengikatan jual beli saham antara Ida Bagus Oka SuryaPutra dengan Hendry p. Wirasasmita tidak sesuai prosedur, karena jika hendakmenjual saham PT.