Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2012 — Putus : 05-09-2012 — Upload : 29-06-2013
Putusan PA KAJEN Nomor 464/Pdt.G/2012/PA.Kjn
Tanggal 5 September 2012 — Penggugat lawan Tergugat
134
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Wirasdesa, Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkansalinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah KUA Kecamatan Wirasdesa, Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu ;6.