Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 88/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
NI PUTU MITA UTARI ASIH
197
  • Menyatakan Pemohon Ni Putu Mita Utari Asih sebagai wali terhadap anak Pemohon yang bernama I Gusti Agung Ayu Gede Ratih Wirautari, jenis kelamin perempuan lahir di Denpasar, tanggal 8 Juni 2016;
  • Menyatakan Pemohon sah bertindak sebagai kuasa mewakili anak Pemohon yang bernama I Gusti Agung Ayu Gede Ratih Wirautari, jenis kelamin perempuan lahir di Denpasar, tanggal 8 Juni 2016, untuk melakukan proses jual beli atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 06543 terletak
    GUSTI AGUNG JAYA WIRATMA dan dilakukan secara agama Hindupada tanggal 16 November 2015 berdasarkan kutipan akta perkawinanNomor : 5102KW290220160002 di Tabanan dan kutipan akta perkawinanini di keluarkan di Tabanan, pada tanggal 29 Februari 2016 ;Bahwa PEMOHON adalah ibu kandung dari anak yang masih dibawahumur yang bernama : GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI,umur 2 tahun, lahir di Denpasar pada tanggal 08 Juni 2016, sesuai KutipanAkta Kelahiran No. 5102LT190920160009, dan Kutipan Akta Kelahiran
    Bahwa PEMOHON mengajukan permohonan perwalian adalah sebagaiWali atas anak yang masih dibawah umur yang bernama GUSTI AYUGEDE RATIH WIRAUTARI, Perempuan, Umur 2 Tahun, Lahir diHalaman 2 dari 13 halaman Penetapan Nomor 88/Pdt.P/2019/PN TabDenpasar pada tanggal 08 Juni 2016, sesuai kutipan akta kelahiranno. 5102LT190920160009 yang dikeluarkan di Tabanan;6. Bahwa PEMOHON mengajukan permohonan untuk mengurus rekeningatas nama Alm.
    Fotokopi Kutipan Akta kelahiran Nomor 5102LT190920160009, atas nama Gusti Agung Ayu Gede Ratih Wirautari, selanjutnya diberi tanda P7;8. Fotokopi Kutipan Akta Kematian Nomor 5102KM231020180010 tanggal23 Oktober 2018, atas nama Gusti Agung Jaya Wiratma, selanjutnya diberitanda P8;9. Fotokopi Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 1955/PP/KopMS/XII/2016tanggal 9 Desember 2016, selanjutnya diberi tanda P9;10.
    Kenanga No. 17, Br Tegal Baleran, Dauh Peken, KecamatanTabanan, Kabupaten Tabanan; Bahwa perkawinan Pemohon dengan Gusti Agung Jaya Wiratma (alm)sudah memiliki Akta Perkawinan;Halaman 5 dari 13 halaman Penetapan Nomor 88/Pdt.P/2019/PN Tab Bahwa dari perkawinan Pemohon telah lahir seorang anak yangbernama Gusti Agung Ayu Gede Ratih Wirautari, perempuan, lahir diDenpasar pada tanggal 8 Juni 2016; Bahwa saat ini suami Pemohon sudah meninggal pada tanggal 30Agustus 2018 karena sakit; Bahwa semasa hidupnya
    Menyatakan Pemohon Ni Putu Mita Utari Asih sebagai wali terhadapanak Pemohon yang bernama Gusti Agung Ayu Gede Ratih Wirautari,jenis kelamin perempuan lahir di Denpasar, tanggal 8 Juni 2016;Halaman 11 dari 13 halaman Penetapan Nomor 88/Pat.P/2019/PN Tab3.
Register : 16-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 7/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
NI PUTU MITA UTARI ASIH
7020
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum bahwa Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama I GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI, Perempuan, lahir di Denpasar pada Tanggal 08 Juni 2016, sesuai kutipan akta kelahiran No. 5102-LT-19092016-0009 tanggal 19 September 2016;
    3. Menyatakan hukum Pemohon sebagai Wali untuk mengurus, menyelesaikan, menjual, dan menandatangani surat-surat
    Bahwa PEMOHON adalah Ibu Kandung dari Anak yang masih dibawahumur yang bernama : GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI,perempuan, umur 2 tahun, lahir di Denpasar pada tanggal 08062016, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5102LT190920160009,dan kutipan akta kelahiran ini dikeluarkan pada tanggal 19September 2016 di Tabanan;. Bahwa Alm. GUST AGUNG JAYA WIRATMA telah meninggal duniapada tanggal 30 Agustus 2018 bertempat di Rumah Sakit Kasih IbuJl.
    Bahwa PEMOHON mengajukan permohonan perwalian adalahsebagai Wali atas anak yang masih dibawah umur yang bernama GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI, Perempuan,Umur 2Tahun,Lahir di Denpasar pada tanggal 08 Juni 2016, sesuai kutipanakta kelahiran No.5102LT190920160009 yang dikeluarkan diTabanan;. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk mengurus rekeningatas nama Alm.
    GUSTI AGUNGJAYA WIRATMA telah dikaruniai satu orang anak yang bernama : GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI, perempuan, lahir diDenpasar pada tanggal 08 Juni 2016; Bahwa anak Pemohon sekarang umurnya kurang lebih 2 tahun ; Bahwa Alm. GUSTI AGUNG JAYA WIRATMA meninggal duniapada tanggal 30 Agustus 2018 ; Bahwa sebelum Alm. GUST AGUNG JAYA WIRATMA meninggaldunia alm. sempat bekerja di Koperasi ; Bahwa Alm.
    GUST AGUNGJAYA WIRATMA telah dikaruniai satu orang anak yang bernama : GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI, perempuan, lahir diDenpasar pada tanggal 08 Juni 2016;Bahwa anak Pemohon sekarang umurnya kurang lebih 2 tahun ;Halaman 11 dari 21 halaman Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2019/PN TabBahwa Alm. GUSTI AGUNG JAYA WIRATMA meninggal duniapada tanggal 30 Agustus 2018 ;Sebelum Alm. GUSTI AGUNG JAYA WIRATMA meninggal duniaalm. sempat bekerja di Koperasi ;Bahwa Alm.
    Menyatakan hukum bahwa Pemohon sebagai Wali dari anak yangbernama GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI,Perempuan, lahir di Denpasar pada Tanggal 08 Juni 2016, sesualkutipan akta kelahiran No. 5102LT190920160009 tanggal 19September 2016;3. Menyatakan hukum Pemohon sebagai Wali untuk mengurus,menyelesaikan, menjual, dan menandatangani suratsurat, berupaHalaman 18 dari 21 halaman Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2019/PN Tabasetaset yang di tinggalkan oleh Alm.
Register : 16-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 22-10-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 7/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
NI PUTU MITA UTARI ASIH
117
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum bahwa Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama I GUSTI AGUNG AYU GEDE RATIH WIRAUTARI, Perempuan, lahir di Denpasar pada Tanggal 08 Juni 2016, sesuai kutipan akta kelahiran No. 5102-LT-19092016-0009 tanggal 19 September 2016;
    3. Menyatakan hukum Pemohon sebagai Wali untuk mengurus, menyelesaikan, menjual, dan menandatangani surat-surat