Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 216/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 25 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
EDO WIRAYUDHA
113
    • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa EDO WIRAYUDHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No.10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDO WIRAYUDHA dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 24-10-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 19-01-2024
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 2603/Pdt.G/2023/PA.JU
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5947
  • kepada Termohon ( Yanti binti Sainam ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara,
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai, pemegang hak asuh ( Hadlanah ) terhadap anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi /Pemohon Konvensi yang bernama Kefin Wirayudha
      lahir di Jakarta tanggal 16 Oktober tahun 2009;dan tinggal satu atap dengan Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar melalului Penggugat Rekonvensi nafkah anak yang bernama Kefin Wirayudha lahir di Jakarta tanggal 16 Oktober tahun 2009, berupa uang sejumlah 1,000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan tambahan atau kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahun