Ditemukan 2 data
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
EDO WIRAYUDHA
11 — 3
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa EDO WIRAYUDHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No.10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDO WIRAYUDHA dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti
59 — 47
kepada Termohon ( Yanti binti Sainam ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara,
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai, pemegang hak asuh ( Hadlanah ) terhadap anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi /Pemohon Konvensi yang bernama Kefin Wirayudha
lahir di Jakarta tanggal 16 Oktober tahun 2009;dan tinggal satu atap dengan Penggugat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar melalului Penggugat Rekonvensi nafkah anak yang bernama Kefin Wirayudha lahir di Jakarta tanggal 16 Oktober tahun 2009, berupa uang sejumlah 1,000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan tambahan atau kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahun
Dalam Rekonvensi: