Ditemukan 6 data
Terdakwa:
VITALIS WIREM
28 — 13
- Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan Rutan Kelas II Sorong ;
- Menetapkan
Terdakwa:
VITALIS WIREMMenyatakan Terdakwa VITALIS WIREM, telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Penganiyaan,sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP dalam Surat DakwaanAlternatif Jaksa Penuntut Umum.Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 256/Pid.B/2018/PN Son2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VITALIS WIREM dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun lama dikurangi masa penahanan selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
Akibat perbuatan Terdakwa VITALIS WIREM, korban Indrat Wahyudimengalami luka sebagaimana tertulis dalam Vis Et Repertum Nomor :370/10699/2018 tanggal .13 September 2018. yang dibuat danditandatanggani oleh dr.
INDRAT WAHYUDI (Korban), Identitas sesuai BAP, saksi Korbanbersumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan : Bahwa saksi korban menerangkan bahwa kejadian penganiyaan terjadipada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 19:30 Wit di jlanTPU Km 10 Masuk Kel Malasilen Kota Sorong yang dilakukan olehTerdakwa Vitalis Wirem; Bawa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka VITALIS VIREMterhadap saksi korban penganiayaan dalam bentuk pembacokan; Bahwa Terdakwa VITALIS WIREM melakukan
Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan RUTANKelas Il Sorong;5.
Terdakwa:
VITALIS WIREM
30 — 13
- Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan Rutan Kelas II Sorong ;
- Menetapkan
Terdakwa:
VITALIS WIREMMenyatakan Terdakwa VITALIS WIREM, telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Penganiyaan,sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP dalam Surat DakwaanAlternatif Jaksa Penuntut Umum.Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 256/Pid.B/2018/PN Son2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VITALIS WIREM dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun lama dikurangi masa penahanan selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
Akibat perbuatan Terdakwa VITALIS WIREM, korban Indrat Wahyudimengalami luka sebagaimana tertulis dalam Vis Et Repertum Nomor :370/10699/2018 tanggal .13 September 2018. yang dibuat danditandatanggani oleh dr.
INDRAT WAHYUDI (Korban), Identitas sesuai BAP, saksi Korbanbersumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan : Bahwa saksi korban menerangkan bahwa kejadian penganiyaan terjadipada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 19:30 Wit di jlanTPU Km 10 Masuk Kel Malasilen Kota Sorong yang dilakukan olehTerdakwa Vitalis Wirem; Bawa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka VITALIS VIREMterhadap saksi korban penganiayaan dalam bentuk pembacokan; Bahwa Terdakwa VITALIS WIREM melakukan
Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan RUTANKelas Il Sorong;5.
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
GASPAR WIREM
46 — 11
- Menyatakan Terdakwa GASPAR WIREM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GASPAR WIREM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam
Penuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
GASPAR WIREM
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
1.YORIM ITLAY
2.GASPAR WIREM
30 — 18
GASPER WIREM telah terbukti Secara Sah dan meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Melakukan kekerasan secara bersama sama yang mengakibatkan luka berat ;
2. Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing masing selama 3 ( tiga) tahun ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapakan barangPenuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
1.YORIM ITLAY
2.GASPAR WIREM
7 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Carkum alias Winardi bin Camirja) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wirem binti Ranasentika) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
8 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dasto Bin Tasdi) terhadap Penggugat (Wirem Wirayati Binti Kusnadi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp356000,00 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).