Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 256/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 27 Nopember 2018 —
Terdakwa:
VITALIS WIREM
2813
    1. Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan Rutan Kelas II Sorong ;
    5. Menetapkan

    Terdakwa:
    VITALIS WIREM
    Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM, telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Penganiyaan,sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP dalam Surat DakwaanAlternatif Jaksa Penuntut Umum.Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 256/Pid.B/2018/PN Son2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VITALIS WIREM dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun lama dikurangi masa penahanan selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Akibat perbuatan Terdakwa VITALIS WIREM, korban Indrat Wahyudimengalami luka sebagaimana tertulis dalam Vis Et Repertum Nomor :370/10699/2018 tanggal .13 September 2018. yang dibuat danditandatanggani oleh dr.
    INDRAT WAHYUDI (Korban), Identitas sesuai BAP, saksi Korbanbersumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan : Bahwa saksi korban menerangkan bahwa kejadian penganiyaan terjadipada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 19:30 Wit di jlanTPU Km 10 Masuk Kel Malasilen Kota Sorong yang dilakukan olehTerdakwa Vitalis Wirem; Bawa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka VITALIS VIREMterhadap saksi korban penganiayaan dalam bentuk pembacokan; Bahwa Terdakwa VITALIS WIREM melakukan
    Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan RUTANKelas Il Sorong;5.
Register : 23-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 256/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 27 Nopember 2018 —
Terdakwa:
VITALIS WIREM
3013
    1. Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan Rutan Kelas II Sorong ;
    5. Menetapkan

    Terdakwa:
    VITALIS WIREM
    Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM, telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Penganiyaan,sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP dalam Surat DakwaanAlternatif Jaksa Penuntut Umum.Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 256/Pid.B/2018/PN Son2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VITALIS WIREM dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun lama dikurangi masa penahanan selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Akibat perbuatan Terdakwa VITALIS WIREM, korban Indrat Wahyudimengalami luka sebagaimana tertulis dalam Vis Et Repertum Nomor :370/10699/2018 tanggal .13 September 2018. yang dibuat danditandatanggani oleh dr.
    INDRAT WAHYUDI (Korban), Identitas sesuai BAP, saksi Korbanbersumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan : Bahwa saksi korban menerangkan bahwa kejadian penganiyaan terjadipada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 19:30 Wit di jlanTPU Km 10 Masuk Kel Malasilen Kota Sorong yang dilakukan olehTerdakwa Vitalis Wirem; Bawa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka VITALIS VIREMterhadap saksi korban penganiayaan dalam bentuk pembacokan; Bahwa Terdakwa VITALIS WIREM melakukan
    Menyatakan Terdakwa VITALIS WIREM telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan RUTANKelas Il Sorong;5.
Register : 29-11-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN SORONG Nomor 318/Pid.B/2021/PN Son
Tanggal 2 Februari 2022 — Penuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
GASPAR WIREM
4611
    1. Menyatakan Terdakwa GASPAR WIREM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GASPAR WIREM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam
    Penuntut Umum:
    KATRINA DIMARA
    Terdakwa:
    GASPAR WIREM
Register : 25-11-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN SORONG Nomor 317/Pid.B/2021/PN Son
Tanggal 16 Februari 2022 — Penuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
1.YORIM ITLAY
2.GASPAR WIREM
3018
  • GASPER WIREM telah terbukti Secara Sah dan meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Melakukan kekerasan secara bersama sama yang mengakibatkan luka berat ;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing masing selama 3 ( tiga) tahun ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapakan barang
    Penuntut Umum:
    KATRINA DIMARA
    Terdakwa:
    1.YORIM ITLAY
    2.GASPAR WIREM
Register : 05-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PA CILACAP Nomor 4540/Pdt.G/2019/PA.Clp
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Memberi izin kepada Pemohon (Carkum alias Winardi bin Camirja) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wirem binti Ranasentika) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA BREBES Nomor 2931/Pdt.G/2019/PA.Bbs
Tanggal 30 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dasto Bin Tasdi) terhadap Penggugat (Wirem Wirayati Binti Kusnadi);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp356000,00 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).