Ditemukan 1 data
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
AURA WIRIDANYA M.
13 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa AURA WIRIDANYA M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
AURA WIRIDANYA M.