Ditemukan 1 data
SRI KAWURYAN
36 — 2
Goenoeng Wirjoamidjojo;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Yogyakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama R. Goenoeng Wirjoamidjojo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);