Ditemukan 1 data
21 — 4
Ro'i Wiroasmoro) di hadapan siang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Sudirman bin Kuribe) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Nur Jamilah binti M.
Ro'i Wiroasmoro), sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
DALAM REKONPENSI :
2.1.Nafkah madliyah sebesar Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
2.2.Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2.3.Mut'ah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp813.000,00 (