Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Kph
Tanggal 2 Desember 2021 — ,
Terdakwa:
ROMA WIRYANTORI Alias ROMA Alias DANG Alias Alex Bin KUSMAN HAYADI
319347
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ROMA WIRYANTORI ALIAS ROMA ALIAS DANG ALIAS ALEX BIN KUSMAN HAYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
    ,
    Terdakwa:
    ROMA WIRYANTORI Alias ROMA Alias DANG Alias Alex Bin KUSMAN HAYADI
    Nama lengkap : ROMA WIRYANTORI ALIAS ROMA ALIAS DANGALIAS ALEX BIN KUSMAN HAYADI;2. Tempat lahir : Tebat Pulau3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/10 Maret 2000;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani UluKabupaten Rejang Lebong;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Honorer di Kantor Camat Kelurahan Paldelapan;Terdakwa ditangkap paa tanggal 27 Juli 2021, selajutnya ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Roma Wiryantori Alias Roma Dang Alias Alex BinKusman Hayadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dantanpa hak menaistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatHalaman 1 dari 19 Putusan Nomor /Pid.Sus/2021/PN Kphdapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemilikimuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roma Wiryantori Alias RomaDang Alias Alex Bin Kusman Hayadi berupa pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perka sebesar Rp10.000,00(Sepuluh ribu rupiah);Setelahn mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan cukupdengan tuntutan dari Penuntut Umum dan tidak mengajukan permohonankeringanan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Roma Wiryantori Alias Roma Dang Alias Alex BinKusman Hayadi, pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar jam 12.32 WIBatau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa ROMA WIRYANTORI ALIAS ROMA ALIASDANG ALIAS ALEX BIN KUSMAN HAYADI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpahak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yangmelanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3.