Ditemukan 1 data
3 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Yuniati binti Marngalim untuk menikah dengan calon suaminya bernama Wawan Wisbisono bin Suparlan;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus smbilan puluh lima ribu rupiah);