Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN PADANG Nomor 34/Pid.B/2014/PN Pdg
Tanggal 26 Februari 2014 — WISDAL Pgl. WIS
294
  • Menyatakan terdakwa WISDAL Pgl. WIS, bersalah melakukan tindak pidana Perjudian 2. Menghukum terdakwa WISDAL Pgl. WIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan ;3. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Padang ;5.
    WISDAL Pgl. WIS
    PUTUSANNomor34/Pid.B/2014/PN.PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada Pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap WISDAL Pgl. WISTempat lahir Padang ;Umur/tanggal 49 Tahun / 30 September 1965 ;lahir Laki laki ;Indonesia ;Jenis kelaminKebangsaan Jl. Sutan Syahrir RT. 002 RW. 002 Kel. Rawang Kec.
    Menyatakan terdakwa WISDAL Pgl. WIS terbukti bersalah melakukan tindakpidana, mengadakan perjudian jenis toto gelap sebagaimaana diatur dan diancampidanaa melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa WISDAL Pgl. WIS, dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara ;3.
    Bahwa dalam perkara ini barang siapayang dimaksud adalah terdakwa WISDAL Pgl.
    permainanjudi jenis togel hongkong ini benar telah disengaja dilakukan oleh mereka terdakwadan mereka terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang/berwajib yangsifatnya untunguntungan dan berharap akan menang .Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum.Bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan saksi saksi dan keterangan para terdakwa sendiri dapat dikemukakanbahwa benar berupa penjualaan Togel yang dilakukan oleh terdakwa WISDAL
    Menyatakan terdakwa WISDAL Pgl. WIS, bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian 2. Menghukum terdakwa WISDAL Pgl. WIS oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam ) bulan ;3. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Padang ;5.