Ditemukan 1 data
CHANDRA ASTA INUL ADHA
Terdakwa:
WISKIAWAN
12 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa WISKIAWAN bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa Ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA ASTA INUL ADHA
Terdakwa:
WISKIAWAN