Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 7/Pid.C/2024/PN Tnr
Tanggal 13 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA ASTA INUL ADHA
Terdakwa:
WISKIAWAN
120
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa WISKIAWAN bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa Ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    CHANDRA ASTA INUL ADHA
    Terdakwa:
    WISKIAWAN