Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN PATI Nomor 93/Pdt.G.S/2023/PN Pti
Tanggal 15 Agustus 2023 — BPR Tayu Dutapersada
Tergugat:
1.Wisnardani Witungga
2.Ardi Pratama
3929
  • rupiah) dan Kewajiban Bunga sejumlah Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) Kewajiban Denda sejumlah Rp1.969.420,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu sebidang tanah perumahan di Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati atas nama Wisnardani
    BPR Tayu Dutapersada
    Tergugat:
    1.Wisnardani Witungga
    2.Ardi Pratama