Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 231/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 15 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOYOK RUDHIANTO
Terdakwa:
WISNUDIANTO
234
    1. Menyatakan Terdakwa Wisnudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum mengganggu ketertiban;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    YOYOK RUDHIANTO
    Terdakwa:
    WISNUDIANTO