Ditemukan 1 data
YOYOK RUDHIANTO
Terdakwa:
WISNUDIANTO
23 — 4
- Menyatakan Terdakwa Wisnudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum mengganggu ketertiban;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
YOYOK RUDHIANTO
Terdakwa:
WISNUDIANTO