Ditemukan 2 data
WISSAM SADAOUL
Tergugat:
MAGDATILLA RUSELINDA
24 — 17
Penggugat:
WISSAM SADAOUL
Tergugat:
MAGDATILLA RUSELINDAMenimbang, bahwa Tergugat untuk membuktikan dalilnya telahmengajukan bukti surat T1 sampai dengan T23b serta Saksisaksi yaitu:IMELDA DAMAYANTI dan INDAH LESTARI;Menimbang, bahwa dalam bukti surat P2 (Sama dengan T6) tentangputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 807/Pdt.G/2019/PN Dpstertanggal 16 Oktober 2019, telah diputuskan mengenai pengasuhan anak,bahwa Magdatilla Ruselinda (Tergugat dalam perkara aquo) sebagai pemeganghak asuh anak yang bernama Lemya Sadaoui dengan tanpa mengurangi hakdari Wissam
Sadaoui Bin Samir Jemal Sadaoui (Penggugat dalam perkaraaquo) untuk mengunjungi dan mencurahkan kasih sayangnya tanpa halangandan syarat apapun dari manapun juga;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 (Sama dengan bukti T9)tentang Surat Perjanjian tertanggal 14 Oktober 2019, ternyata MagdatillaRuselinda sebagai pihak pertama dan Wissam Sadaoui sebagai pihak kedua,telah sepakat membuat perjanjian terkait hak asuh anak yaitu Lemya Sadaoui,yang isinya antara lain: Bahwa jika pihak kedua ingin bertemu
24 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wissam Elias bin Al-Bar Elias) dengan Pemohon II (Maria Muhamad Amar bin Muhamad Amar) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2010 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan