Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MADE DWI AMBARA PUTRA ANAK DARI MADE WISTRE
50 — 12
- Menyatakan Terdakwa Made Dwi Ambara Putra Anak Dari Made Wistre telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Made Dwi Ambara Putra Anak Dari Made Wistre oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
MADE DWI AMBARA PUTRA ANAK DARI MADE WISTRE
SUWANDI SH
Terdakwa:
SUNARDI Alias USUP Bin USMAN
103 — 54
Dan selanjutnya sekira pukul11.30 WIB, Saksi Ketut Swda Anak Dari Made Mureg berboncengan dengankorban Ketut Sartono Alias Anggi Anak Dari Wayan Salim (korban meninggaldunia) bersamasama dengan Saksi Wayan Selase Alias Rio Anak DariNyoman Cete, Saksi Kadek Supardi Alias Kadek Ireng Anak Dari KetutSlamet, Saksi Nyoman Putre Alias Rendi Anak Dari Wistre, Saksi MadeWisane Alias Nesa Anak Dari Nyoman Muja, Saksi Wayan Kasih Alias GedeAnak Dari Wayan Yase, Saksi Putu Kariana Alias Seter Anak Dari NyomanSita
Dan selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, Saksi Ketut Swda AnakDari Made Mureg berboncengan dengan korban Ketut Sartono Alias AnggIAnak Dari Wayan Salim (korban meninggal dunia) bersamasama denganSaksi Wayan Selase Alias Rio Anak Dari Nyoman Cete, Saksi KadekSupardi Alias Kadek Ireng Anak Dari Ketut Slamet, Saksi Nyoman PutreAlias Rendi Anak Dari Wistre, Saksi Made Wisane Alias Nesa Anak DariNyoman Muja, Saksi Wayan Kasih Alias Gede Anak Dari Wayan Yase, SaksiPutu Kariana Alias Seter Anak Dari Nyoman