Ditemukan 1 data
Ni Wayan Wita Rahayu
25 — 62
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama Ni Wayan Witarahayu sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 295/UM/1989 tertanggal 9 Februari 1999 menjadi Ni Wayan Wita Rahayu, adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan