Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 60/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal 6 Mei 2024 — Pemohon:
Ni Wayan Wita Rahayu
2562
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama Ni Wayan Witarahayu sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 295/UM/1989 tertanggal 9 Februari 1999 menjadi Ni Wayan Wita Rahayu, adalah sah menurut hukum
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan