Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 216/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 12 April 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
HASAN WITARSI
299
    1. Menyatakan terdakwa HASAN WITARSItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).