Ditemukan 1 data
16 — 10
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (RAIS Bin GITO) terhadap Penggugat (WINDA Binti WITOSUGITO) dengan iwhad Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.