Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2016 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 28-08-2019
Putusan PA TUBAN Nomor 0027/Pdt.P/2016/PA.Tbn
Tanggal 16 Februari 2016 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
6618
  • Memberi dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon nama SUPRAPTONO BIN LASMO dengan calon isterinya nama DINA KUSUMAWATI BINTI WITOTAR;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa Para Para Pemohon hendak menikahkan anak kandung yangbernama SUPRAPTONO BIN LASMO, tanggal lahir 07 Oktober 1997(umur 18 tahun 4 bulan), agama Islam, pekerjaan kuli bangunan, tempattinggal di Dusun Sumberejo RT.09 RW.03, Desa Maindu, KecamatanMontong, Kabupaten Tuban dan akan dinikahkan dengan calon isterinyabernama DINA KUSUMAWATI BINTI WITOTAR, umur 18 tahun, agamaIslam, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal di Dusun Patak BantengRT.03 RW.01, Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban
    Memberi dispensasi kepada Para Para Pemohon untuk menikahkananak Para Para Pemohon nama SUPRAPTONO BIN LASMO dengancalon isterinyanama DINA KUSUMAWATI BINTI WITOTAR;3.
    WITOTAR;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.271.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 16Pebruari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Jumadilula 1437 H.,oleh Hakim Pengadilan Agama Tuban yang terdiri dariDrs.H.M.UBAIDILLAH, M.Si, sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs. AUNURROFIQ,MH dan Drs.H.NURSALIM, SH,MH sebagai hakimhakim AnggotaHal 7 dari 8 hal. Penetapan Nomor 0027/Pdt.P/2016/PA.
Register : 04-06-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PA TUBAN Nomor 1003/Pdt.G/2020/PA.Tbn
Tanggal 8 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Memberi izin kepada Pemohon (MASIN BIN SAMAD) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SITI KHOLIFAH BINTI WITOTAR ) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
  • DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah madhiyah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi, pada saat sidang ikrar talak;
    3. Menghukum Tergugat