Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 14-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 438/Pdt.P/2018/PN Blt
Tanggal 11 Desember 2018 — Pemohon:
WIWIT DAYATI
3813
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan penulisan nama Pemohon dan nama ibu kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9825/DSP/VIII/tahun 2001 tertanggal 03 Agustus 2001 yang semula tertulis/terbaca bernama WIWITDAYATI (tanpa spasi), anak perempuan kesatu dari suami isteri SUYANI dan RIMAH agar dirubah/dibetulkan menjadi bernama WIWIT DAYATI (pakai spasi), anak perempuan kesatu dari suami