Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 1065/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
385
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Drs langgeng Wiyana bin Sahiyat Sastrasiharjo, yang telah meninggal dunia pada 13 Maret 2021adalah:
    1. Retno Supartinah , S.H binti Mujono/Mudjono (selaku isteri)
    2. Hanif Janitra Satriawan bin Drs Langgeng Wiyana (selaku anak kandung)
    3. Taufiq Zaki Adyatma
Register : 21-02-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 815/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 12 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
76
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Mohamad Endang bin Umar) terhadap Penggugat (Anna Wiyana binti Chris Kupa ) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah

Register : 12-08-2015 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 22-08-2019
Putusan PA MUNGKID Nomor 1411/Pdt.G/2015/PA.Mkd
Tanggal 16 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
4919
  • M E N G A D I L I


    DALAM KONVENSI
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (SUDARMAJI bin TUKIJA SASTRA WIYANA ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (UMI HIDAYAH,S.P. binti H.

Register : 14-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 24-09-2018
Putusan PN TEGAL Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Tgl
Tanggal 19 September 2018 — Penuntut Umum:
T. Dwi Purwanto, S.H.
Terdakwa:
RISYA OCFIANELLA Binti ABDUL WAHAB
739

dikembalikan kepada saksi I GUSTI NYOMAN WIYANA

  • 1 (satu) paket Shabu dengan berat bersih 0,461 gram (sesuai BA hasil Labfor)
  • 1 (satu) buah HP merk I Phone warna hitam silver

dirampas untuk dimusnahkan

8. Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).