Ditemukan 1 data
28 — 13
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AGama (KUA) Kecamatan Wmgsorejo Kabupaten Banyuwangi ditempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;