Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.AGUS UMBU WOKUR
2.OKTA DAPA LOKA
90 — 43
MENGADILI;
- Menyatakan Terdakwa I Agus Umbu Wokur dan Terdakwa II Okta Dapa Loka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
,MH
Terdakwa:
1.AGUS UMBU WOKUR
2.OKTA DAPA LOKA