Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 52/Pid.B/2022/PN Wkb
Tanggal 2 Agustus 2022 — ,MH
Terdakwa:
1.AGUS UMBU WOKUR
2.OKTA DAPA LOKA
9043
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa I Agus Umbu Wokur dan Terdakwa II Okta Dapa Loka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    ,MH
    Terdakwa:
    1.AGUS UMBU WOKUR
    2.OKTA DAPA LOKA