Ditemukan 1 data
11 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonogiri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri00, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 346.000,-( Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).