Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 24/Pid.C/2019/PN Prp
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL KAMAL
Terdakwa:
MARWAN
148
  • Memperdagangkan minuman yang beralkohol tanpa izin pihak berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah TV merek LG;
    • 4 (empat) buah Speker merek DOULE WOUFER
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah TV merek LG;e 4 (empat) buah Speker merek DOULE WOUFER; 1 (Satu) buah VCD merek TANAKA; 1 (Satu) buah MIXER merek MEGAVOX;e 1 (Satu) buah MIX;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 1 (Satu) botol Bir merek ANGKER; 5 (lima) teko Tuak;e 7 (tujuh) buah gelas;Dimusahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.000, (Seribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 2 Mei 2019, oleh BUDISETYAWAN, S.H.