Ditemukan 2 data
WIJAYANTI, SH
Terdakwa:
NUR AJI WURYANDARU Bin BASUKI
88 — 26
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa NUR AJI WURYANDARU Bin BASUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: <
- 1 (satu) buah jaket jean warna biru;
- 1 (satu) buah helm warna hitam X KOOI;
- 1 (satu) pasang sepatu warna coklat Merk Caterpillar;
Dikembalikan kepada terdakwa NUR AJI WURYANDARU Bin BASUKI
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
WIJAYANTI, SH
Terdakwa:
NUR AJI WURYANDARU Bin BASUKI
81 — 28
YULIONO WURYANDARU(Jabatan : Team Leader pada PT. BANKMANDIRI (Persero) Tbk. = Small BusinessDistrict Center Surabaya ;7. ROCHADI ARI YUWANA(Jabatan : Relationship Manager pada PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Small BusinessDistrict Center Surabaya ;Ketiganya adalah Karyawan PT. BANK MANDIRI(Persero) Tbk.