Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN BATURAJA Nomor 455/Pid.B/2018/PN BTA
Tanggal 16 Oktober 2018 — ALVINDA YUDHI UTAMA, SH
Terdakwa:
GHERY XENDY PRATAMA SAPUTRA Bin HARTAWAN
483
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ghery Xendy Pratama Saputra Bin Hartawantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ghery Xendy Pratama Saputra Bin Hartawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
    ALVINDA YUDHI UTAMA, SH
    Terdakwa:
    GHERY XENDY PRATAMA SAPUTRA Bin HARTAWAN
    PUTUSANNomor 455/ Pid.B/2018/PN.BtaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ghery Xendy Pratama Saputra Bin Hartawan;Tempat lahir : Way Kanan;Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 05 April 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Tugu Mulyo Dsn. Panti Mulyo Kec.
    Menyatakan terdakwa Ghery Xendy Pratama Saputra Bin Hartawan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke1KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ghery Xendy Pratama SaputraBin Hartawan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjaradikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Karena Handphone yang ditawarkanoleh saksi Yanto Bin Sopik (dilakukan penuntutan bekas terpisah)tersebut masih dalam keadaan bagus dan harganya murah akhirnyaterdakwa Ghery Xendy Pratama Saputra Bin Hartawan menerimatawaran saksi Yanto Bin Sopik (dilakukan penuntutan bekas terpisah).Karena pada saat itu uang milik terdakwa Ghery Xendy Pratama SaputraBin Hartawan hanya Rp.1.200.000, (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dantidak cukup membayar handphone tersebut sehingga terdakwa GheryXendy Pratama Saputra
    Bin Hartawan akan melunasi sisa kekuranganpembayaran sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) pada harisenin tanggal 23 Juli 2018 dan handphone tersebut sudah beradaditangan terdakwa Ghery Xendy Pratama Saputra Bin Hartawan.
    Menyatakan Terdakwa Ghery Xendy Pratama Saputra Bin Hartawan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenadahan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ghery Xendy Pratama Saputra BinHartawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan.3. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dengan perintah terdakwa tetapditahan.5.
Register : 27-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA SURAKARTA Nomor 84/Pdt.P/2019/PA.Ska
Tanggal 21 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
113
  • Muchtar) adalah sebagai berikut ;
  • 2.1 Noeroel Qomariyah ( isteri )

    2.2 Xanyx Sharikhudhdhuchaa (anak kandung);

    2.3 Xendy Sharikhudhucha (anak kandung)

    2.4 Hj.Chalimah (ibu kandung)

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);