Ditemukan 23882 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 235/Pid.B/2020/PN Pbm
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DEDY PRANATA, SH.
Terdakwa:
TEGAR KUSUMA JAYA Bin AJIZ JASUMA
7018
  • Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi
      redmi 5A (warna emas) Imei : 8681199038238722;
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 5A (warna emas) Imei : 868199038238169;
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 5A (warna emas) Imei : 860603042562688
    • 1 (satu) buah kunci warna putih merk CHINA;
    • 1 (satu) buah kunci warna hitam

    Dikembalikan kepada PD.

    ) Imei : 860603045051166; Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042142345;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 869552049180326; Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 869552049204407;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042316049;e 1 (satu) unit Printer Canon Type MP 287 (warna hitam) beserta infuse; Bahwa Saksi mengetahui
    Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, sedangkan korbannya adalah PD.PETRO PRABU; Bawa Saksi mengetahui yang diambil oleh terdakwa tersebut yaitu 12(dua belas) Unit HP Merk Xiaomi Redmi terdiri dari :e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna
    Prabumulih Barat, Kota Prabumulih; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; Bahwa barang yang Terdakwa ambil adalah:e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444
    PETROPRABU Bahwa barang yang Terdakwa ambil adalah:e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e
    Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042142345;e Xiaomi
Register : 26-01-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SELONG Nomor 6/Pid.B/2021/PN Sel
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MANIK ARTHA ADHITAMA, SH
Terdakwa:
SURATMAN BIN MOH. DAHLAN
5417
  • TAKDIR ARDIANSYAH BINSAHARUDIN menemui terdakwa menyerahkan 4 unit handhone yaitu 1buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note5, 1 unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerryuntuk dijual kepada orang lain. Bahwa dari 4 unit handhone yaitu 1 buah handphone tipe XIAOMIplay, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unit handphone tipe Xiaomi6 Pro dan 1 handphone merk Cerry yang diserahkan sdr.
    Amaq Lara Bin AmaqEnap yang telah mengambil 10 unit ponsel yaitu: 2 buah handphonemerk Samsung tipe A1LOS warna hitam, 2 buah handphone merkSamsung tipe AO1 warna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipeRedme 8 warna biru, 3 buah handphone merk XIAOMI tipe XIAOMI play,XIAOMI Note 5 dan Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry di TokoVira Cell milik sdr.
    TAKDIR ARDIANSYAH BINSAHARUDIN menemui terdakwa menyerahkan 4 unit handhone yaitu 1buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note5, 1 unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerryuntuk dijual kepada orang lain ; Bahwa benar dari 4 unit handhone yaitu 1 buah handphone tipeXIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unit handphonetipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry yang diserahkan sdr.TAKDIR ARDIANSYAH BIN SAHARUDIN kepada terdakwa untuk dijualhanya
    Amaq Lara Bin Amaq Enap yang telah mengambil 10 unit ponsel yaitu: 2buah handphone merk Samsung tipe ALOS warna hitam, 2 buah handphonemerk Samsung tipe AO1 warna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipeRedme 8 warna biru, 3 buah handphone merk XIAOMI tipe XIAOMI play,XIAOMI Note 5 dan Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry di Toko Vira Cellmilik sdr. Heri Purnomo Bin Raub di Desa Lenek, Kecamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur ;Bahwa benar setelah mengambil 10 unit ponsel tersebut, sdr.
    TAKDIR ARDIANSYAHBIN SAHARUDIN menemui terdakwa menyerahkan 4 unit handhone yaitu) 1buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unithandphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry untuk dijual kepadaorang lain, dari 4 unit handhone yaitu 1 buah handphone tipe XIAOMI play, 1unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1handphone merk Cerry yang diserahkan sdr.
Register : 07-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN Cikarang Nomor 25/Pid.Sus/2018/PN Ckr
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Agus Maryanto
Terdakwa:
Tjhin Jiu Fuk alias Beni Tjhin
8232
  • yang berlaku, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    1. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi
      IMEI : 866048021238403;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622022482429;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026359325;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244029252620;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048023605993;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048022845236;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 866048022566303;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244022315358;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026292856;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622026762784;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244024611283;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 867244028494066;
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian tertanggal 30 September 2017 untuk HP Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs seharga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048021063732, berikut bukti Nota Pembelian No : 0832, tanggal 29 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

    Digunakan dalam perkara lain atas nama Hendriyani alias Ci Hen;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480272384032.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8676220224824293.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480225663038.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480272384032.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8676220224824293.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048022566303Putusan Perkara Pidana Nomor 25/Pid.Sus/2018
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    2 dengan No IMEI :866048022566303, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244022315358, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :86604802629856, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :86762202662784, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244024611283, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244028494066, 1 (Satu) lembar nota pembelian tertanggal 30 September 2017untuk handphone Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs
Register : 16-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 496/Pid.B/2019/PN Jbg
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ADI BASKORO, SH.
Terdakwa:
SLAMET Alias PACE Bin MUALI
8523
  • (enam) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-

    5. Menetapkan barang bukti berupa :-

    • 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI
    6A warna hitam nomor imei :860323046915869 ;

Disita dari SLAMET ALIAS PACE BIN MUALI ;

  • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone Xiaomi redmi 6 A harga Rp 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) beserta buku panduannya ;

Disita dari BAGUS CAHYANA ;

  • 1 (satu) buah Dosbook handphone merk Xiaomi 6 A warna hitam, nomor imei : 866381046678584 ;

Disita dari SIGIT PRAYOGI

Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone Xiaomi redmi 6A hargaRp. 1.475.000, (Satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)beserta buku panduannya 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 6A warna hitam nomor imei:860323046915869DI KEMBALIKAN KEPADA Saksi BAGUS CAHYANA 1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiaomi 6A warna hitam nomorimei: 866381046678584DI KEMBALIKAN KEPADA Saksi SIGIT PRAYOGI4.
seharihari ;Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 6 Awarna hitam milik BAGUS CAHYANA tanpa ijin dari BAGUS CAHYANAsebagai pemiliknya dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 6 Awarna hitam tanpa ijin dari pekerja pabrik roti (SIGIT PRAYOGI) sebagaipemiliknya ;Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya sebanyak 4 (empat) kaliadalah1.
) sedangkan untuk 1(satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 6 A warna hitam milik BAGUSCAHYANA belum laku terjual karena terdapat kunci sandi dan yang belitidak mau.
Xiaomi redmi 6 A warna hitam milik pekerja pabrik roti (SIGIT PRAYOGI),terdakwa jual kepada orang yang terdakwa tidak kenal di Pasar Tunggorono danlaku sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1(satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 6 A warna hitam milik BAGUSCAHYANA belum laku terjual karena terdapat kunci sandi dan yang beli tidakmau.
Dosbook handphone merk Xiaomi 6 A warna hitam,nomor imei : 866381046678584 ;Dikembalikan kepada Saksi SIGIT PRAYOGI6.
Register : 05-12-2019 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 460/PID.SUS/2019/PT DKI
Tanggal 21 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum III : OTTOMAN, SH.
Terbanding/Terdakwa : GUNAWAN ALIAS AHAU
10587
  • DKI3 (tiga) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Max 2 warna putih.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix warna hitam.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 2 warna putih.2 (dua) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 2 warna grey.10 (sepuluh) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 3 Pro warnagold.28 (dua puluh delapan) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4Awarna Dark Grey.85 (delapan puluh lima) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4Awarna Gold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi
    tipe Redmi 4A warna Grey.30 (tiga puluh) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4A warna RoseGold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4X warna Black.2 (dua) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4X warna Gold.5 (lima) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4X warna SaphireBlue.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 5X warna Rose Gold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warna Gold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warna White.13 (tiga belas)
    DKI5 (lima) unit Handphone Merk Samsung tipe Galaxy On5 warnapink gold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Mi 4 warna putih.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Mi 5 warna putih.17 (tujuh belas) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Max 2 warnahitam.3 (tiga) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Max 2 warna putih.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix warna hitam.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 2 warna putih.2 (dua) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 2 warna grey.10
    (Sepuluh) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 3 Pro warnagold.28 (dua puluh delapan) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi4A warna Dark Grey.85 (delapan puluh lima) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi4A warna Gold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4A warna Grey.30 (tiga puluh) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4A warnaRose Gold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4X warna Black.2 (dua) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 4X warna Gold.5 (lima) unit Handphone Merk
    Xiaomi tipe Redmi 4X warnaSaphire Blue.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 5X warna RoseGold.1 (Satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warnaGold.1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warnaWhite.13 (tiga belas) unit Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi Note 4warna Dark Grey.Halaman 19 Putusan Nomor 460/PID.SUS/2019/PT.
Register : 13-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 587/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 3 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
1.M. HILMI bin SAMAI
2.ABDUL KARIM bin SARONI
164
  • Hilmi Bin Samai dan Terdakwa II Abdul Karim Bin Saroni oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dos book handphone merk XIAOMI Redami 6, 1 (satu) buah dosbook handphone merk XIAOMI
      5C, 1 (satu) buah dosbook handphone merk ASUS ZANFONE LIVE, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI 5C;

    Dikembalikan kepada Saksi Korban Sarkuwan;

    • 1 (satu) batang besi panjang 30 cm diameter 1 cm;

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R warna hitam silver Nopol N-6713-TCC

    Dikembalikan kepada Terdakwa II Abdul Karim Bin Saroni;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar

    Hilmi Bin Samai hingga Terdakwa M.Hilmi Bin Samai dapat masuk ke dalam Ruko selanjutnya Terdakwa M.Hilmi Bin Samai tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya mengambilbarang berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A110 besertadosbook, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Redami 7A besertadosbook, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Redami 6, 1 (Satu) buahhandphone merk XIAOMI 5C, 1 (Satu) buah handphone merk ASUSZANFONE LIVE, uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengancara memasukkan
    Hilmi Bin Samai mengambil barang berupa 1 (satu)buah handphone merk SAMSUNG A110 beserta dosbook, 1 (satu) buahhandphone merk XIAOMI Redami 7A beserta dosbook, 1 (satu) buahhandphone merk XIAOMI Redami 6, 1 (Satu) buah handphone merk XIAOMI5C, 1 (satu) buah handphone merk ASUS ZANFONE LIVE, uang tunaiRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara memasukkan barangbarang tersebut ke dalam kantong plastik agar mudah dibawa dan tidakdiketahui orang;Bahwa Terdakwa M.
    );Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah dos book handphone merk XIAOMI Redami 6, 1 (Satu) buahdosbook handphone merk XIAOMI 5C, 1 (Satu) buah dosbook handphonemerk ASUS ZANFONE LIVE, 1 (Satu) buah handphone merk XIAOMI 5C,Sebatang besi panjang 30 cm diameter 1 cm, 1 (Satu) unit sepeda motorYAMAHA VEGA R warna hitam silver Nopol N6713TCC;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa
    Redami 7Abeserta dosbook, 1 (Satu) buah handphone merk XIAOMI Redami 6, 1 (Satu)buah handphone merk XIAOMI 5C, 1 (satu) buah handphone merk ASUSZANFONE LIVE, uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengancara memasukkan barangbarang tersebut ke dalam kantong plastik agarmudah dibawa dan tidak diketahui orang kemudian Terdakwa M.
    Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah dos bookhandphone merk XIAOMI Redami 6, 1 (Satu) buah dosbook handphonemerk XIAOMI 5C, 1 (Satu) buah dosbook handphone merk ASUSZANFONE LIVE, 1 (Satu) buah handphone merk XIAOMI 5C;Dikembalikan kepada Saksi Korban Sarkuwan; 1 (Satu) batang besi panjang 30cm diameter 1 cm;Dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motorYAMAHA VEGA R warna hitam silver Nopol N6713TCCDikembalikan kepada Terdakwa II Abdul Karim Bin Saroni;6.
Register : 12-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN MALINAU Nomor 43/Pid.B/2020/PN Mln
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.Burnia, S.H.
2.Fandi Isnan, S.H.
3.Romel Tarigan, SH
Terdakwa:
PAIMAN Als. TEMBARING Bin MASRI
7820
  • Tembaring Bin Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI A2 Lite warna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2:868137032564990;
    • 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2 :868137032564990 warna hitam;

    Dikembalikan kepada Saksi Nano Suharyono Bin Suharjo;

    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;
    • 1 (satu) unit handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;

    Dikembalikan kepada Saksi Mahmudi Irawan S.T.

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI A2 Litewarna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 No. IMEI 2 : 868137032564990 1 (Satu) buah handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1: 868137032564982 No.
    IMEI 2864849041609251 serta 1 (Satu) unit Handphone XIAOMI A2 Lite WarnaHitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
    Bin Tumardi ataupun Handphone XIAOMI A2 LiteWarna Hitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
    IMEI 2 : 868137032564990; 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 :868137032564982 dan No.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI Az Litewarna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 dan No. IMEI2: 868137032564990; 1 (Satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 :868137032564982 dan No.
Register : 04-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 8/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 6 Maret 2019 — ANGGA WINANDA Als Angga Bin JAPRI A KADIR
453
  • Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4A warna hitam dengan imei 1:865743035828804 dan imei 2:865743035828812Dikembalikan kepada saksi MAUZAN4.
    Hand Phonemerek Xiaomi 4 A warna hitam dengan Imei 1 : 865743035828804 danImei 2 : 865743035828812 yang ternyata merupakan barang hasilcurian tersebut adalah bernama ANGGA WINANDA Alias ANGGA BinJAPRI A KADIR yang beralamat di JI.
    Kubu Raya.Saksi menerangkan saat itu sdr ANGGA WINANDA Alias ANGGA BinJAPRI A KADIR menjual 1 (satu) unit Hand Phone merek Xiaomi 4 Awarna hitam dengan Imei 1 : 865743035828804 dan Imei 2 :865743035828812 yang ternyata merupakan barang hasil curiantersebut kepada saksi (AGUSNAIN Als AGUS Bin PUDALI).Saksi menerangkan saat saksi membeli 1 (satu) unit Hand Phonemerek Xiaomi 4 A warna hitam dengan Imei 1 : 865743035828804 danImei 2 : 865743035828812 yang ternyata merupakan barang hasilcurian dari sdr
    mengantar bahan material bangunanke Sungai Rengas, namun baru komunikasi dengan AGUSNAIN AliasAGUS Bin PUDALI pada saat transaksi jual beli 1 (satu) unit handphonemerk Xiaomi 4A warna hitam dengan imei 1 : 865743035828804 dan imei2 : 86574303582881 2 tersebut.Terdakwa menerangkan awalnya Terdakwa menawarkan 1 (satu) unithandphone merk Xiaomi 4A warna hitam dengan imei 1865743035828804 dan imei 2 : 865743035828812 tersebut kepadaHENDRI Alias BANG KARENG dengan harga Rp.1.000.000, (satu jutarupiah
    sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) yangdiberikan oleh PIKHRAM kepada Terdakwa.Terdakwa menerangkan Terdakwa berpikir yakin bahwa jika berhasilmembantu PIKHRAM menjualkan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4Awarna hitam dengan imei 1 : 8657438035828804 dan imei 2865743035828812 tersebut Terdakwa pasti akan mendapat upahkeuntungan dari PIKHRA.Terdakwa menerangkan Bahwa Terdakwa baru kali ini saja membantuPIKHRAM menjualkan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4A warnahitam dengan imei 1 :
Register : 25-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 243/Pid.B/2019/PN Ckr
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Septerina Nellaita, S.H
Terdakwa:
YONO MULYONO Bin TARMIDI
6219
  • pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI
      REDMI NOTE 5A warna gold (besar) berikut simcardnya;
    • 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold (kecil) berikut simcaardnya;
    • 1 (satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5A warna gold, Imei 1: 867976036107020, Imei 2: 867076036107038;
    • 1 (satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold, Imei 1: 869269020388907, Imei 2: 869269020388915;

    Dipergunakan dalam perkara atas nama Anak Dani Bin Firman dkk;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5A warna gold (besar)berikut simcardnya; 1 (Satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold (kecil) berikutsimcaardnya; 1 (Satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5A warna gold,Imei 1: 867976036107020, Imei 2: 867076036107038; 1 (satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold, Imei 1:869269020388907, Imei 2: 869269020388915.Digunakan dalam perkara lain An. Anak DANI Bin FIRMAN, Dkk;4.
    Bekasidan menawarkan hp 2 (dua) buah hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (besar)dan hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil) hasil kejahatan.
    Hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold(besar) dijual oleh saksi Yusup Ramdani als Dani, saksi Dani Bin Firman dansdr Feri (belum tertangkap) seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu)sedangkan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil)dijual dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwamenawar 1 (satu) unit hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (besar)dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (Satu) unit hpmerk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold
    Cikarang Barat Kab.Bekasi dan menawarkan hp 2 (dua) buah hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warnagold (besar) dan hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil) hasilkejahatan.
    Bekasi dan menawarkan hp 2 (dua) buah hp merk Xiaomi Redmi Note5A warna gold (besar) dan hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil)hasil kejahatan.
Register : 28-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 174/Pid.B/2020/PN Kot
Tanggal 19 Mei 2020 — - Sugeng bin Suwito;
11442
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Note 4A warna biru dongker dengan Imei 1: 865407039906442, Imei 2: 865407039906459;Dikembalikan kepada Saksi Iswantoro bin Siswandi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menetapkan Barang Bukti :> 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi type Note 4A warna biru dongkerdengan Nomor Imei 1 : 865407039906442, Nomor Imei 2865407039906459;DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ISWANTORO Bin SISWANDI;4.
    1 (satu) unithandphone XIAOMI Note 5A miliknya tersebutdidalam kamarnya;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidakberkeberatan;2.
    Ngaliyun (DPO) meminta kekurangan pembayaran 1 (satu) unithandphone Xiaomi Note 5A dengan Imei 1: 867398036090025, Imei 2:867398036090025 di rumah Sdr. Yahroni, Sdr. Ngaliyun (DPO) datangke rumah Sdr. Yahroni bersama Terdakwa, lalu Tim Buru Sergap PolresPringsewu mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unithandphone merk Xiaomi Note 4A dengan No.
    Ngaliyun (DPO) memintakekurangan pembayaran 1 (satu) unithandphone Xiaomi Note 5A dengan Imei1: 867398036090025, Imei 2: 867398036090025 di rumah Sdr. Yahroni, Sadr.Ngaliyun (DPO) datang ke rumah Sdr. Yahroni bersama Terdakwa, lalu TimBuru Sergap Polres Pringsewu mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan 1(satu) unit handphone merk Xiaomi Note 4A dengan No.
Register : 24-11-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 177/Pid.B/2020/PN Tdn
Tanggal 23 Desember 2020 — Penuntut Umum:
YULI REDHA ROSALIN, SH
Terdakwa:
AYDIL ADHA Als AYDIL Bin USMAN JAFAR
11535
  • dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aydil Adha alias Aydil bin Usman Jafar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi
      Lalu keesokanharinya MARYADI Als PUTRA Bin AHADI CAHYADI menjual kembali 1 (Satu) UnitHandphone Merk XIAOMI MI A2 berwarna biru diforum jual beli Belitung denganharga Rp. 1.200.000, ( satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan RM. HADIFIRMANSYAH dan Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekiaomi ra pukul20.00 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI MI A2 berwarna biru dijual kemballoleh RM.
      Isa, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor: 177/Pid.B/2020/PN Tdn Saksi IV membeli Xiaomi Mi A2 berwarna biru dari Saksi Ill danmenjualnya kepada Saksi VMenimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;Saksi V: Efrido Renaldi alias Rido bin Erdiyanto, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi V membeli Xiaomi Mi A2 berwarna biru dari Saksi IV dan kemudianXiaomi Mi A2 berwarna biru
      Mi A2 berwarna biru; Bahwa selang beberapa waktu, Terdakwa menjual Xiaomi Mi A2 berwarnabiru kepada Saksi IIIMenimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumadalah berupa: 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Mi A2 berwarna biru; 1 (Satu) buah Lumpang yang terbuat dari kayu; 1 (Satu) buah Kotak Amal yang terbuat dari kaca dan rangka baja dengankaca yang sudah pecah pada bagian atasnya; serta 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty warna hijau denganNo.Pol BN 6985 FF tanpa
      Mi A2 berwarna biru; Bahwa Terdakwa menjual Xiaomi Mi A2 berwarna biru milik Saksi IIkepada Saksi Ill dan kemudian Saksi Ill menjualnya kepada Saksi IV,selanjutnya Saksi IV menjualnya kepada Saksi V.
      Mi A2 berwarna biru tersebut kepada Saksi III;Menimbang, bahwa yang dapat memakai uang tersebut hanyalah pemilikuang tersebut dan yang berwenang menjual Xiaomi Mi A2 berwarna biru adalahSaksi II, tapi dalam perkara ini, Terdakwa yang bukan pemilik dari barangbarangtersebut telah terbukti memakai uang dan menjual Xiaomi Mi A2, maka dapatdisimpulkan jika Terdakwa mengambil uang dan Xiaomi Mi A2 dengan maksuduntuk mempergunakannya selayaknya pemilik dari barangbarang itu;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil
Register : 04-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 23/Pid.B/2019/PN Bek
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
YAKOBUS ROBERT Anak HIRONIMUS
5324
  • AK dan kunci kontak;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan NEXUS sebanyak 50 (lima puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan SMOANT (POD STARTER KIT) sebanyak 50 (lima puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merk 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI REDMI
    5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek
    XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (sembilan belas) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merek XIOMI 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak
    sebanyak 84 (delapan puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 17 (tujuh belas) buah, Software XIAOMI warna Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, Software Handphone XIAOMI warna Silver sebanyak 20 (dua puluh) buah, casing XIAOMI warna Pink, Silver dan Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, casing dan baterai Handphone XIAOMI sebanyak 44 (empat puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam ukuran besar sebanyak 70 (tujuh puluh) buah, Software Handphone XIAOMI sebanyak
  • 1 (satu) kotak berisikan casing XIAOMI warna Hitam sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan layar depan Handphone merek XIAOMI sebanyak 14 (empat belas) ikat dengan isi 10 buah / ikatnya;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing belakang Handphone XIAOMI sebanyak 208 (dua ratus delapan) buah, kerangka Handphone XIAOMI sebanyak 67 (enam puluh
    warnahitam sebanyak 17 ( tujuh belas ) buah,Software xiaomi warna coklat sebanyak30 ( tiga puluh ) buah,software handphone xiaomi warna silver sebanyak 20( dua puluh ) buah,Casing Xiaomi warna pink,silver dan coklat sebanyak 30( tiga puluh ) buah,Casing dan batere handphone Xiaomi sebanyak 44 ( empatpuluh empat ) buah,Casing handphone Xiaomi hitam ukuran besar sebanyak 70( tujuh puluh ) buah,Software handphone xiaomi sebanyak 200 ( dua ratus )buah, 1 ( satu ) kotak berisikan VAPORESSO NEXUS sebanyak
    warnaHalaman 24 dari 76 Putusan Nomor 23/Pid.B/2019/PN Bekhitam sebanyak 17 ( tujuh belas ) buah,Software xiaomi warna coklat sebanyak30 ( tiga puluh ) buah,software handphone xiaomi warna silver sebanyak 20( dua puluh ) buah,Casing Xiaomi warna pink,silver dan coklat sebanyak 30( tiga puluh ) buah,Casing dan batere handphone Xiaomi sebanyak 44 ( empatpuluh empat ) buah,Casing handphone Xiaomi hitam ukuran besar sebanyak 70( tujuh puluh ) buah,Software handphone xiaomi sebanyak 200 ( dua ratus )
    Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak10 (Sepuluh) buah dan Handphone merek XIOMI 5 Plus sebanyak 10(sepuluh) buah;1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20(dua puluh) buah;1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20(dua puluh) buah;1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20(dua puluh) buah;1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 20 (duapuluh) buah;1 (Satu) kotak Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (duapuluh) buah;1 (satu
Register : 11-08-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1164/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.OCTAVIA ROULI MEGAWATY, S.H.
2.SORTA INGRID, SH
Terdakwa:
HAZAD GUSNIARY Bin AGUS HIDAYAT
7313
  • 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Lembar Surat Delivery Order (DO);

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 14 (empat belas) buah Handphone merk Xiaomi
      Type Redmi 8;
    • 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Type Redmi Note 8;

    Dikembalikan kepada PT.

    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note 8dan 1 (satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi 8;e Alta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit Xiaomi RedmiNote 8 Pro; Adapun barang milik PT.
    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note 8dan 1 (satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi 8.Halaman 6 dari 26 Putusan Nomor 1164/Pid.B/2020/PN Jkt.BrtAlta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit Xiaomi RedmiNote 8 Pro; Adapun barang milik PT.
    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note8 dan 1 (Satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi8;e Alta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit XiaomiRedmi Note 8 Pro;Bahwa adapun barang milik PT.
    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(Satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note 8dan 1 (satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi 8;e Alta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit Xiaomi RedmiNote 8 Pro;Menimbang, bahwa adapun barang milik PT.
Register : 07-11-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 600/Pid.B/2018/PN Sgl
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ANDRI MARDIANSYAH, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUDI ALS PAK DE ALS MANG CIK RODI BIN ASWAN ALM
383
  • strong> tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI
      mengatakan Ambik LA dan terdakwalangsung membayar seharga Rp .1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah)untuk ke 4 (empat) Handphone yang terdiri dari 1 (Satu) buah Handphonemerek Xiaomi Redmi Note 3 Pro (DPB), 1 (Satu) buah Hp merek SamsungGalaxy 1 (DPB), 1 (Satu) buah Hp Advan Vandroid Eic Pro (DPB) dan 1 (satu)buah handphone merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam kepada saksi Sandi danterdakwa kembali ke rumah kediamannya di Desa Beruas Kec.KelapaKab.Bangka Barat.
      Redmi Note 3 Pro (DPB), 1 (Satu) buah Hpmerek Samsung Galaxy 1 (DPB), 1 (Satu) buah Hp Advan Vandroid EicPro (DPB) dan 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi 4Awarna hitam; Bahwa letak posisi barangbarang milik saksi sebelum hilangantara lain 1 (Satu) buanh Handphone merek Xiaomi Redmi Note 3 Pro(DPB) berada didalam kamar bagian belakang diatas meja kecil,1 (Satu)buah Hp merek Samsung Galaxy 1 (DPB), 1 (Satu) buah Hp AdvanVandroid Eic Pro (DPB) dan 1 (satu) buah handphone merek XiaomiRedmi 4A
      SANDI BIN LATUU (ALM), di bawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi yang telah mengambil 4 (empat) buah Handphoneyang terdiri 1 (Satu) buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 3 Pro(DPB), 1 (Satu) buah Hp merek Samsung Galaxy 1 (DPB), 1 (Satu) buahHp Advan Vandroid E1ic Pro (DPB) dan 1 (satu) buah handphonemerek Xiaomi Redmi 4A warna hitam milik saksi Sopoyono Als Cilik AlsNiko Bin Surip (Alm); Bahwa barang hasil curian tersebut saksi jual kepada terdakwanamun hari dan
      Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2017; Bahwa cara saksi dalam menjual 4 (empat) buah Handphoneyang terdiri 1 (Satu) buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 3 Pro(DPB), 1 (Satu) buah Hp merek Samsung Galaxy 1 (DPB), 1 (Satu) buahHp Advan Vandroid Eic Pro (DPB) dan 1 (satu) buah handphonemerek Xiaomi Redmi 4A warna hitam milik saksi Sopoyono als Cilik AlsNiko Bin Surip (Alm) adalah dengan cara saksi ada menghubungiterdakwa via handphone dan memberitahukan kepada terdakwa bahwasaksi ada
      Bangka; Bahwa Terdakwa terakhir membeli handphone dari Sandi padahari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 WIB di rumahkediaman Sandi; Bahwa 4 (empat) handphone tersebut sudah terdakwa jualkembali yakni 1 (Satu) unit Handphone merk XIAOMI Redmi 4A warnahitam dijual kepada YANTO als BOING bin BADRUN sehargaRp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unithandphone merk XIAOMI Note 3 warna putih, 1 (Satu) Handphone merkSAMSUNG J3 dan 1 (satu) unit Handphone ADVAN sudah
Register : 07-12-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 139/Pid.B/2016/PN.Bnr
Tanggal 21 Februari 2017 — Pidana-Terdakwa-SATRIA SAFA Bin TRIWARNO.
638
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah dusbook kamera Xiaomi warna coklat; 1 (satu) buah kamera merk Xiaomi warna hijau kuning; 1 (satu) buah water proof transparan; 1 (satu) buah tongsis Yunteng warna hitam; 1 (satu) buah micro SD warna hitam;Masing-masing dikembalikan kepada Saksi korban Dewi Fatmawati.
    Menyatakan barang bukti berupa : 2(dua) buah dusbook kamera Xiaomi warna coklat; 1 (satu) buah kamera merk Xiaomi warna hijau kuning; 1 (satu) buah water proof transparan; 1 (satu) buah tongsis Yunteng warna hitam; 1 (satu) buah micro SD warna hitam;Masingmasing dikembalikan kepada Saksi korban Dewi Fatmawati. 1 (satu) unit KBM Toyota Agya 1.0 M/T, tahun 2015, Nopol : R8507LD, warnaputih, Noka : MHKA4DA2JFJ003831, Nosin : 1KRA180162, atas nama LilinOktaviani Antaresty Alamat Rejasa RT. 01/03 Madukara
    (lima puluh ribu rupiah) per hari;Bahwa pada saat menyewa 2 (dua) unit kamera merk Xiaomi warna hijau kuningberserta 2 (dua) buah tongsis Yunteng warna hitam, 2 (dua) buah water prooftransparan dan 2 (dua) buah micro SD warna hitam tersebut namun belummembayar uang sewa kepada Saksi;Bahwa jumlah orang yang telah menyewa 2 (dua) unit kamera merk Xiaomi warnahijau kuning berserta 2 (dua) buah tongsis Yunteng warna hitam, 2 (dua) buahwater proof transparan dan 2 (dua) buah micro SD warna hitam berjumlah
    4(empat) orang;Bahwa pada wakitu menyewa 2 (dua) unit Kamera merk Xiaomi warna hijau kuningberserta 2 (dua) buah tongsis Yunteng warna hitam, 2 (dua) buah water prooftransparan dan 2 (dua) buah micro SD warna hitam Terdakwa berada di dalammobil;Bahwa pada awalnya pada hari Kamis, 8 September 2016 sekitar pukul 19.00 WIBSaksi chatting melalui BBM dengan nama kontak BBM bernama Rendhi Putrakemudian menanyakan kepada Saksi Xiaomi kosong ga ?
    M telah merugikan Dewi dengan cara menyewa1 (satu) buah kamera merk Xiaomi warna hijau kuning, 1 (Satu) buah water prooftransparan, 1 (satu) buah tongsis Yunteng warna hitam dan 1 (satu) buah Micro SDwarna hitam yang dipinjam oleh Rendi Putra;Bahwa 1 (satu) buah kamera merk Xiaomi warna hijau kuning, 1 (Satu) buah waterproof transparan, 1 (satu) buah tongsis Yunteng warna hitam dan 1 (satu) buahMicro SD warna hitam yang dipinjam oleh Prasetyo.
    Cam Purwanegara dengan hargaRp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukummeminjam 2 (dua) buah kamera Xiaomi warna hijau beserta tongsis Yunteng warnahitam, waterproof transparan dan Micro SD milik Saksi Dewi Fatmawati tersebut danmenjual 1 (satu) buah kamera merk Xiaomi warna hijau kuning oleh Terdakwa di jualke Dev.
Register : 04-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 22/Pid.B/2019/PN Bek
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
DENI PADRIANSYAH Alias DENI Bin SANDI PALAS Alm
5119
  • POD STARTER KIT) sebanyak 50 (lima puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merk 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI REDMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu
    ) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (sembilan belas) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merek XIOMI 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan
    Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan ECO UNIVERSAL COLL sebanyak 15 (lima belas) kotak dengan
    sebanyak 84 (delapan puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 17 (tujuh belas) buah, Software XIAOMI warna Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, Software Handphone XIAOMI warna Silver sebanyak 20 (dua puluh) buah, casing XIAOMI warna Pink, Silver dan Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, casing dan baterai Handphone XIAOMI sebanyak 44 (empat puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam ukuran besar sebanyak 70 (tujuh puluh) buah, Software Handphone XIAOMI sebanyak
  • 1 (satu) kotak berisikan casing XIAOMI warna Hitam sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan layar depan Handphone merek XIAOMI sebanyak 14 (empat belas) ikat dengan isi 10 buah / ikatnya;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing belakang Handphone XIAOMI sebanyak 208 (dua ratus delapan) buah, kerangka Handphone XIAOMI sebanyak 67 (enam puluh
    warnahitam sebanyak 17 ( tujuh belas ) buah,Software xiaomi warna coklat sebanyak30 ( tiga puluh ) buah,software handphone xiaomi warna silver sebanyak 20( dua puluh ) buah,Casing Xiaomi warna pink,silver dan coklat sebanyak 30( tiga puluh ) buah,Casing dan batere handphone Xiaomi sebanyak 44 ( empatpuluh empat ) buah,Casing handphone Xiaomi hitam ukuran besar sebanyak 70( tujuh puluh ) buah,Software handphone xiaomi sebanyak 200 ( dua ratus )buah, 1 ( satu ) kotak berisikan VAPORESSO NEXUS sebanyak
    berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20(dua puluh) buah; 1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah;Halaman 40 dari 76 Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN Bek 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (Satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (Sembilanbelas) buah; 1 (Satu)
    XIAOMI REDMI 5Asebanyak 20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20(dua puluh) buah; 1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (Sembilanbelas) buah; 1
Register : 17-07-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 99/Pid.B/2018/PN Pwr
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
AGUNG BOWO LAKSONO, S.H.
Terdakwa:
BUNADI Als.ARI Bin SUTOMO
345
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) buah kardus HP merk Xiaomi
      Redmi Not 2;
    • 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Not 2;
    • 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Not 2;
  • Dikembalikan kepada saksi Sugeng Riyanto Bin Suhartono;

    • 1 (satu) buah Tab merk Advan warna hitam

    Dikembalikan kepada Toni Alias Pamungkas Bin Lapin Prayitno Utomo;

    • 1 (satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam beserta kardusnya berwarna
      Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) buah kardus HP merk Xiaomi Redmi Not 2; 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Not 2; 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Not 2;Dikembalikan kepada saksi Sugeng Riyanto Bin Suhartono; 1 (Satu) buah Tab merk Advan warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Toni Als Pamungkas Bin Lapin PrayitnoUtomo (Alm); 1 (Satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam besertakardusnya berwarna merah;Dikembalikan kepada saksi Rizal Ichsani Bin ME Sutrisno; 1 (Satu) buah HP merk Sony
      hanya 2 (dua) buah HP Xiaomi Redmi Note saja sebagaimanabarang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;Halaman 5 dari 15 Putusan Nomor 99/Pid.B/2018/PN PwrAtas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;3.
      Saksi Dwi Sartika Binti Saryono, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Terdakwa adalah suami saksi; Saksi pernah menanyakan kepemilikan 1 buah HP merk Xiaomi warnaputin dan 1 buah tablet merk Advan warna hitam kepada Terdakwa(katanya milik teman); Saksi juga pernah diajak oleh Terdakwa untuk menjual salah satu HPmerk Xiaomi warna putih tersebut ke counter di daerah Pandekluwih,kemudian setelah sampai di counter Terdakwa berniat menjual HPtersebut tapi pada saat itu Terdakwa melihat
      warna putin dan 1 (satu) buah HP merk Advan warnaputih;Setelah mengambil HP Kemudian Terdakwa bawa menuju kos yangjaraknya kurang lebih 500 meter;Kemudian HP tersebut Terdakwa jual secara online kepada seorang lakilaki tang tidak Terdakwa kenal sejumlah Rp150.000, (HP merk Advan), 1HP merk Xiaomi Terdakwa jual ke counter di daerah Pandekluwih sehargaRp650.000,, selang 4 hari kemudian Terdakwa berencana menjual HPmerk Xiaomi yang satu lagi di counter yang Sama namun setelah melihat dicounter tersebut
      Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah kardus HP merk Xiaomi Redmi Not 2; 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Not 2; 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Not 2;Dikembalikan kepada saksi Sugeng Riyanto Bin Suhartono; 1 (Satu) buah Tab merk Advan warna hitamDikembalikan kepada Toni Alias Pamungkas Bin Lapin PrayitnoUtomo; 1 (satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam besertakardusnya berwarna merah,Dikembalikan kepada saksi Rizal Ichsani Bin ME Sutrisno; 1 (Satu) buah HP merk Sony warna ungu
Register : 12-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN PADANG Nomor 116/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
VONI AMEDIA PUTRI, SH
Terdakwa:
RAHMAD DANIL Pgl DANIL Bin BUSTAMI
183
  • meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Danil pgl Danil Bin Bustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) unit Hp Xiaomi
      Redmi Not 5 Pro warna hitam
    • 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam

    Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HAJRATUL ASWAT pgl ASWAT ;

    1. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitamDikembalikan kepada pemiliknya saksi HAJRATUL ASWAT PglASWAT4.
    Padang Timur Kota Padang terdakwa telahmengambil 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1 (Satu)unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitamMenimbang bahwa dengan demikian unsur Mengambil sesuatubarang ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad.3.
    Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1 (satu)unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam tersebut merupakan kempunyaan saksiPgl ASWAT dimana saat saksi Pgl ASWAT menunggu pembeli saksi PglASWAT meletakan 1 (Satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1(Satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam di atas meja makanMenimbang bahwa dengan demikian unsur
    Padang Timur KotaPadang terdakwa telah mengambil 1 (Satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Prowarna hitam dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam milik saksikorban HAJRATUL ASWAT;Bahwa saat saksi ASWAT sedang membuatkan kopi pesanan terdakwadi dapur Rumah Makan Ampera Mama Sawahan kemudian terdakwa langsungmengambil 1 (Satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1 (satu)unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam milik saksi Pgl ASWAT yang terletakdiatas meja makan Rumah Makan Ampera Mama Sawahan
    Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitamDikembalikan kepada pemiliknya saksi HAJRATUL ASWAT pgl ASWAT ;6.
Register : 12-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN MALINAU Nomor 42/Pid.B/2020/PN Mln
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.Burnia, S.H.
2.Fandi Isnan, S.H.
3.Romel Tarigan, SH
Terdakwa:
SAPRI Bin MASRI
7720
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sapri Bin Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI
      IMEI 2 :868137032564990;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI REDMI 6 dengan No. IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;
    • 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2 :868137032564990 warna hitam;
    • 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;

    Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Paiman Als. Tembaring Bin Masri;

    6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI A2 Litewarna Hitam IMEI 1 :868137032564982 No. IMEI2 : 868137032564990 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI REDMI 6dengan NO IMEI 1 864849041609244 IMEI 2 864849041609251 1 (Satu) buah hand phone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI1 : 868137032564982 No.
    IMEI 2 864849041609251 danHandphone XIAOMI A2 Lite Warna Hitam No. IMEI 1 : 868137032564982No.
    IMEI 2864849041609251 dan Handphone XIAOMI A2 Lite Warna Hitam No. IMEI1 : 868137032564982 No.
    IMEI 2864849041609251 dan Handphone XIAOMI A2 Lite Warna Hitam No. IMEI 1 :868137032564982 dan No.
    Bin Tumardi ataupun Handphone XIAOMI A2 LiteWarna Hitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
Register : 27-05-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 548/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ADRYAN PERDANA, SH
Terdakwa:
JOY ALS JOY BIN LI HU THIN
453
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiaomi
      Menyatakan barang bukti berupa :e1 (Satu) buah kotak handphone merk Xiaomi mi A1 warna hitamDikembalikan kepada saksi RIZAL selaku pemilik.4.
      Gilang Saputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa yang telah di gelapkan/ditipu oleh orang lain tersebut berupa1 (Satu) buah handphone Merk Xiaomi A1 Warna Hitam; Bahwa 1 (satu) buah handphone Merk Xiaomi A1 Warna Hitam Dengantersebut ialah milik teman saksi Sdr RIZAL; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 28 Februari2019 Sekira 18.00 Wib, Di Jalan Tanjung Raya tepatnya depan/Sampingmasjid Jami kel, Dalam Bugis Kec.
      RIZAL dan kemudian sdra JOY mengatakan bahwa1 (Satu) buah handphone merk OPPO F9 miliknya yang akan di tebusnyatersebut mau diserahkan kepada Sdr RIZAL sebagai jaminan tersebutkemudian Sdr RIZAL pun menyerahkan 1 (satu) buah handphone MerkXiaomi Al Warna Hitam; Bahwa pada saat Sdr RIZAL menyerahkan 1 (Satu) buah handphoneMerk Xiaomi Al Warna Hitam kepada sda JOY tersebut Saksi adaditempat kejadian;Bahwa yang menerima 1 (satu) buah handphone Merk Xiaomi A1Warna Hitam milik Sdr RIZAL Tersebut ialah
      Sdr JOY; Bahwa pada saat Sdr RIZAL menyerahkan 1 (Satu) buah handphoneMerk Xiaomi A1 Warna Hitam Kepada sdr JOY, pada saat itu sdra JOYmengatakan bahwa 1 (satu) buah handphone Merk Xiaomi A1 WarnaHitam belum di kembalikan kepada Sdr RIZAL dan 1 Buah handphonemerk Oppo F9 miliknya pun yang akan ditebus dirinya tidak diserahkankepada Sdr RIZAL;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkannya;2.
      GILANG dankemudian Saksi pun melihat Sdra GILANG langsung menyerahkan 1(satu) buah handphone Merk Xiaomi A1 kepada Sdr JOY tersebut; Bahwa pada saat Saksi menyerahkan 1 (Satu) buah handphoneMerk Xiaomi A1 Warna Hitam Kepada sdr JOY, pada saat itu sdra JOYmengatakan bahwa 1 (satu) buah handphone Merk Xiaomi Al WarnaHitam belum di kKembalikan kepada Saksi dan 1 Buah handphone merkOppo F9 miliknya pun yang akan ditebus dirinya tidak diserahkankepada Saksi; Bahwa saksi mengetahui barang Saksi tersebut