Ditemukan 2 data
72 — 22
XIONGJI INTERNATIONAL IMP. EXP. GROUP2.HONG QIUXIONG
XIONGJI INTERNATIONAL IMP. & EXP. GROUP, No. 1 tanggal 01Agustus 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Innovani Damanik, SH.
XIONGJI INTERNATIONAL IMP. & EXP.
XIONGJI INTERNATIONAL IMP. & EXP.GROUP;5. Menghukum Tergugat I, Il untuk membayar uang paksa kepadaPenggugat sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) setiap hari,terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipunterdapat Verzet, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya dari ParaTergugat (U/tvoerbaar Bij Voorraaa);7.
XIONGJI INTERNATIONAL IMP.& EXP.GROUP dengan Ang Tjiu Bu Alias Abu Hasan berupa Perjanjian Peminjamansebesar Rp. 4.000.000.000, (Empat milyar rupiah) dan bukti, BuktiP 2 CekNo.. CA 181478, tertanggal 25 Januari 2017, sebesar Rp. 4.000.000.000,(empat milyar rupiah) untuk dibayarkan kepada Abu Hasan, dan Bukti P 5KWITANSI/ INVOICE, tanggal 25 Januari 2017 dari PT. Xiongji International IMP& Exp Group yang diterima oleh Mr.
XIONGJI INTERNATIONAL IMP.&EXP. GROUP yang ditandatangani oleh Hong Qiaxiong sebagai Direktur Utamalengkap dengan stempel/cap Perusahaan, maka hal itu dapat disimpulkan yangmeminjam adalah Badan Hukum PT.
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : HONG QIUXIONG Diwakili Oleh : Riswan Effendi, SH.,
Terbanding/Turut Tergugat : RUDY KANG HUN LIANG
61 — 42
XIONGJI INTERNATIONAL IMP. EXP. GROUP Diwakili Oleh : Riswan Effendi, SH.,
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : HONG QIUXIONG Diwakili Oleh : Riswan Effendi, SH.,
Terbanding/Turut Tergugat : RUDY KANG HUN LIANGXIONGJI INTERNATIONAL IMP.& EXP. GROUP, berdasarkan Akta PendirianPerseroan Terbatas No. 1 tanggal 01 Agustus 2012, yang dibuat olehdan dihadapan Innovani Damanik, SH., Mkn., selaku NotarisKabupaten Bekasi di Cikarang, sebagaimana telah disahkan olehMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, berdasarkan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 14 Agustus2012, berkedudukan di AXA Tower, Kuningan City, Lantai 28, Suite01. Jin. Prof. DR.
XIONGJI INTERNATIONAL IMP.& EXP.
XIONGJI INTERNATIONAL IMP. & EXP. GROUP.
XIONGJI INTERNATIONAL IMP. & EXP. GROUP;5. Menghukum Tergugat , Il untuk membayar uang paksa kepada Penggugatsebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusandiucapkan hingga dilaksanakan;6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu meskipun terdapatVerzet, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya dari Para Tergugat(Uitvoerbaar Bij Voorraad);7.