Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 30-01-2017
Putusan PT AMBON Nomor 34/Pid.Sus-Prk
Tanggal 2 Juli 2015 — CHEN XIANGQI,Dkk
9528
  • Menyatakan terdakwa I CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLAN LATUKAU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Melakukan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);---------------------------------------------------------------------2.
    CHEN XIANGQI,Dkk
    Bahwa terdakwa CHEN XIANGQI secara bersamasama denganterdakwa I FADLAN LATUKAU selaku nahkoda KM. Sino 26bertanggung jawab penuh terhadap mengoperasikan danmenggerakan kapal KM.
    Sino 26 untuk menentukan fishing grounddalamrangkamelakukankegiatanpenangkapanikansertamuatanikanhasiltang1 OL aPerbuatan terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa FADLANLATUKAU diatur dan diancam dengan sanksi Pidana Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat(2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan JoUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Perbuatan mereka terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLANLATUKAU diatur dan diancam dengan sanksi
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa IIFADLAN LATUKAU masingmasing dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun 6 (enam) bulan dan denda masingmasing sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulanKUPUNQ AN j 22 ono nn nn nnn nnn nnn nnn nn enn nnn nnn nner nnn en nnn n nen ne nce nne3. Menyatakan barang bukti berupa : Kapal KM. Sino 26; Perlengkapan Kapal KM.
    Menyatakan terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa FADLANLATUKAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara bersamasama melakukan usaha dan/atau pengelolaanperikanan yang tidak mematuhi ukuran alat penangkap ikan;; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa IIFADLAN LATUKAU masingmasing dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun 6 (enam) bulan dan denda masingmasing sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulanKUPUNQ AN j nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nent nnn nn nnn neon nnn nee3. Menyatakan barang bukti berupa : Kapal KM. Sino 26500 Perlengkapan Kapal KM.
Register : 25-02-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN AMBON Nomor 5/Pid.Sus-Prk/2015/PN.Amb
Tanggal 18 Mei 2015 — CHEN XIANGQI,Dkk
16957
  • Menyatakan terdakwa I CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLAN LATUKAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan usaha dan/atau pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi ukuran alat penangkap ikan;2.
    CHEN XIANGQI,Dkk
    Menyatakan terdakwa CHEN XIANGQI selaku Fishing Master danterdakwa II FADLAN LATUKAU selaku Nakhoda KM.Sino 26 tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan semua tindak pidana sebagimanadakwaan kesatu atau dakwaan kedua;2. Membebaskan terdakwa CHEN XIANGQI selaku Fishing Master danterdakwa Il FADLAN LATUKAU selaku Nakhoda KM. Sino 26 dari seluruhdakwaan, atau setidak tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutanhukum;3.
    Memulinkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,terdakwa CHEN XIANGQI selaku Fishing Master dan terdakwa II FADLANLATUKAU selakuk Nakhoda KM. Sino 26;4. Barang bukti milik PT. Sino Indonesia Shunlinda Fishing meliputi:1 unit kapal KM.
    Reg.Perk: PDM21/Ambon/02/2015tanggal 24 Februari 2015 sebagai berikut :DAKWAAN:KESATU:Bahwa mereka terdakwa CHEN XIANGQI selaku fishing master danterdakwa II FADLAN LATUKAU selaku Nahkoda KM.
    Sino 26 bernama Fadlan Latukau danChen Xiangqi (Fishing Master);Bahwa yang merencanakan dan menentukan lokasi pencarianikan (fishin ground) adalah nahkoda Fadlam Latukau bersamasama fishing master Chen Xiangqi;Bahwa alat tangkap yang digunakan KM.
    Sino 26 pada saat ditangkap memuat ikan campuran dariberbagai jenis ikan demersal sebanyak 130 ton;e Bahwa benar, terdakwa Chen Xiangqi adalah Fisihing Master (nahkodaChina) dan terdakwa Fadlan Latukau adalah nahkoda kapal KM. SINO26 dengan jumlah ABK 17 (tuju belas orang yaitu 14 (empat belas) orangWNA China dan 3 (tiga) orang WNI;e Bahwa benar, Chen Xiangqi adalah Fisihing Master (nahkoda China) yangmenentukan fishing ground dan mengatur pergerakan kapal KM.
Register : 16-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 05-12-2019
Putusan PT AMBON Nomor 34/PID/2015/PT AMB
Tanggal 2 Juli 2015 —
Terbanding/Terdakwa : CHEN XIANGQI
Terbanding/Terdakwa : FADLAN LAYUKAU
8818
  • MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan terdakwa I CHEN XIANGQI

    Terbanding/Terdakwa : CHEN XIANGQI
    Terbanding/Terdakwa : FADLAN LAYUKAU
    Bahwa terdakwa CHEN XIANGQI secara bersamasama denganterdakwa I FADLAN LATUKAU selaku nahkoda KM. Sino 26bertanggung jawab penuh terhadap mengoperasikan danmenggerakan kapal KM.
    Sino 26 untuk menentukan fishing grounddalamrangkamelakukankegiatanpenangkapanikansertamuatanikanhasiltang1 OL aPerbuatan terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa FADLANLATUKAU diatur dan diancam dengan sanksi Pidana Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat(2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan JoUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Perbuatan mereka terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLANLATUKAU diatur dan diancam dengan sanksi
    Menyatakan terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa FADLANLATUKAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara bersamasama melakukan usaha dan/atau pengelolaanperikanan yang tidak mematuhi ukuran alat penangkap ikan;; 2.
    Sino 26 beroperasi di laut adalah FADLAN LATUKAUsebagai Nakhoda bersamasama CHEN XIANGQI sebagai Fishing Mastertermasuk merencanakan dan menentukan lokasi pencarian ikan (fishingground).
    Menyatakan terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLAN LATUKAU,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara bersamasama Melakukan Usaha Penangkapan Ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);.
Register : 12-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN AMBON Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN.Amb
Tanggal 18 Mei 2015 — Nama Lengkap : CHEN XIANGQI. Tempat Lahir : Zhejiang Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/ 01 November 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : China. Tempat tinggal : Zhejiang, USW. Di atas KM. Sino 26 Agama : KongHucu. Pekerjaan : Fishing Master KM. Sino 26. II. Nama Lengkap : FADLAN LATUKAU. Tempat Lahir : Ambon Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 09 Oktober 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Morella Kec. Leihitu Kab.
11040
  • Menyatakan terdakwa I CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLAN LATUKAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan usaha dan/atau pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi ukuran alat penangkap ikan;2.
    Nama Lengkap : CHEN XIANGQI. Tempat Lahir : Zhejiang Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/ 01 November 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki.Kebangsaan : China.Tempat tinggal : Zhejiang, USW. Di atas KM. Sino 26Agama : KongHucu.Pekerjaan : Fishing Master KM. Sino 26. II. Nama Lengkap : FADLAN LATUKAU. Tempat Lahir : Ambon Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 09 Oktober 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Morella Kec. Leihitu Kab.
    Membebaskan terdakwa CHEN XIANGQI selaku Fishing Master dan terdakwall FADLAN LATUKAU selaku Nakhoda KM. Sino 26 dari seluruh dakwaan, atausetidak tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum;. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,terdakwa CHEN XIANGQI selaku Fishing Master dan terdakwa Il FADLANLATUKAU selakuk Nakhoda KM. Sino 26;4. Barang bukti milik PT. Sino Indonesia Shunlinda Fishing meliputi: Hal.3 Putusan No.05/Pid.SUS/2015/PN Amb1 unit kapal KM.
    Reg.Perk: PDM21/Ambon/02/2015tanggal 24 Februari 2015 sebagai berikut :DAKWAAN:KESATU:Bahwa mereka terdakwa CHEN XIANGQI selaku fishing master danterdakwa Il FADLAN LATUKAU selaku Nahkoda KM.
    Sino 26 untuk menentukan fishing ground dalam rangka melakukankegiatan penangkapan ikan serta muatan ikan hasil tangkapan ikan;Perbuatan mereka terdakwa CHEN XIANGQI dan terdakwa Il FADLANLATUKAU diatur dan diancam dengan sanksi Pidana Pasal 100 Jo.
    kapal di laut untukmenangkap ikan adalah Chen Xiangqi dan Fadlan Latukau;Bahwa alat tangkap yang digunakan KM.
    Sino 26 pada saat ditangkap memuat ikan campuran dariberbagai jenis ikan demersal sebanyak 130 ton;e Bahwa benar, terdakwa Chen Xiangqi adalah Fisihing Master (nahkodaChina) dan terdakwa Il Fadlan Latukau adalah nahkoda kapal KM. SINO 26dengan jumlah ABK 17 (tuju belas orang yaitu 14 (empat belas) orang WNAChina dan 3 (tiga) orang WNI;e Bahwa benar, Chen Xiangqi adalah Fisihing Master (nahkoda China) yangmenentukan fishing ground dan mengatur pergerakan kapal KM.
Putus : 13-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2563 K/PID.SUS/2015
Tanggal 13 Juni 2016 —
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sino 26):Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Ambon karenadidakwa :KESATUBahwa mereka Terdakwa CHEN XIANGQI selaku fishing master danTerdakwa Il FADLAN LATUKAU selaku Nahkoda KM.
    Bahwa Terdakwa CHEN ' XIANGQI secara bersamasama denganTerdakwa Il FADLAN LATUKAU selaku Nahkoda KM. Sino 26bertanggungjawab penuh terhadap mengoperasikan dan menggerakanKapal KM.
    Sino 26 untuk menentukan fishing ground dalam rangkamelakukan kegiatan penangkapan ikan serta muatan ikan hasil tangkapanikan.Perbuatan mereka Terdakwa CHEN XIANGQI Terdakwa II FADLANLATUKAU diatur dan diancam dengan sanksi pidana Pasal 93 ayat (1) jo Pasal2/7 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan joUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa mereka Terdakwa CHEN XIANGQI selaku Fishing
    Umum pada Kejaksaan NegeriAmbon tanggal 27 April 2015 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa CHEN XIANGQI selaku Fishing Master KM.
    Menyatakan Terdakwa CHEN XIANGQI dan Terdakwa II FADLANLATUKAU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara bersamasama melakukan usaha dan/atau pengelolaanperikanan yang tidak mematuhi ukuran alat penangkap ikan;2.