Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 402/Pid.B/2014/PN.SKY
Tanggal 18 September 2014 — AGUS YAKARSA bin YAHYA
379
  • Menyatakan Terdakwa AGUS YAKARSA bin YAHYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Dan Dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BG 4951 NS warna biru hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama AGUS YAKARSA bin YAHYA;- 1 (satu) stel baju tidur bahan kaos warna merah muda terdapat motif kotak-kotak;- 1 (satu) helai Bra (BH) warna krem;- 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;Dikembalikan kepada korban atas nama DESI NASARI binti NASIR;6.
    AGUS YAKARSA bin YAHYA
    PUTUSANNomor 402/Pid.Sus/2014/PN.SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1Nn nr FSF W WN8Nama lengkap : AGUS YAKARSA bin YAHYA;Tempat lahir : Lumpatan (Muba);Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 17 Agustus 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun III Desa Lumpatan II Kecamatan SekayuKabupaten Musi
    2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim;Halaman dari 21 Putusan Nomor 402/Pid.Sus/2014/PN SkyPenetapan Majelis Hakim Nomor 402/Pen.Pid/2014/PN.Sky tanggal 17 Juni 2014,tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa AGUS YAKARSA
    bin YAHYA bersalah telahmelakukan tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak dibawah umur danPenganiayaan terhadap anak dibawah umur" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RINomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dan dakwaan Keduamelanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS YAKARSA bin YAHYAdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan potongtahanan
    sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendaRp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BG 4951 NSwarna biru hitam,Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama AGUS YAKARSA bin YAHYA;1 (satu) setel baju tidur bahan kaos warna merah muda terdapat motif kotakkotak;1 (satu) helai bra (BH) warna krem;1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;Dikembalikan kepada korban
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002;cone Bahwa ia Terdakwa AGUS YAKARSA bin YAHYA, pada hari Kamistanggal 03 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu laindalam tahun 2014 bertempat di pinggir jalan depan Bank Sumsel Babel Kel.